POSKOTA.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pernyataan tegas terkait dengan polemik yang baru-baru ini viral, yakni mengenai gas LPG 3 kilogram.
Dengan tegas, MUI menyatakan bahwa hukum orang kaya mengonsumsi gas 3 kilogram (Kg) dan pertalite bersubdsidi adalah haram.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda. Dia menjelaskan, ini karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu.
Baca Juga: Cara Mengetahui Daftar Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat Pakai Situs My Pertamina, Akses Linknya di Sini
"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," kata Kyai Miftah dalam keterangannya, Jumat, 7 Februari 2025.
Kyai Miftah menjelaskan, pemerintah sendiri telah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu, yakni untuk transportasi umum dan para nelayan.
Sementara itu, pertalite dikhususkan untuk masyarakat menengah ke bawah. Dan pengaturan tersebut harus dipahami oleh semua orang.
Kyai Miftah juga mengingatkan bahwa LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.
Baca Juga: DPRD Dorong Pemprov Jakarta Lakukan Ini Soal Kelangkaan LPG 3 Kg
Dia memaparkan bahwa semua itu sudah diatur distribusinya, termasuk sanksi serta hukuman atas orang yang menyalahgunakan.
“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," tegasnya.
Menurutnya, itu hal tersebut bukan dilakukan tanpa dasar. Tapi pasti didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan. Pertama, melanggar prinsip keadilan.
"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," jelas Kyai Miftah.
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Pengguna Gas LPG 3 Kg untuk Rumah Tangga
Selain itu, dia juga menjelaskan bawah subsidi merupakan amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan.
Sehingga, dirinya menggambarkan bahwa menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).
"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," paparnya.
Selain itu, pelakunya dapat dikenakan hukum ghasab atau mengambil hak orang lain secara paksa. Dalam fikih Islam, ghasab adalah mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.
"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," pungkasnya.