Cara Daftar Jadi Pengguna Gas LPG 3 Kg untuk Rumah Tangga

Rabu 05 Feb 2025, 15:22 WIB
Berikut ini cara mendaftar sebagai pengguna gas LPG 3 kg.(Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Berikut ini cara mendaftar sebagai pengguna gas LPG 3 kg.(Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan baru terkait penjualan gas LPG 3 kg yang berlaku sejak 1 Februari 2025.

Pengecer atau warung sudah tidak diperbolehkan untuk menjual gas LPG 3 kg, melainkan konsumen hanya dapat membelinya di pangkalan gas terdekat.

Kebijakan tersebut dimaksudkan agar gas subsidi itu lebih tepat sasaran. Sehingga, hanya konsumen yang telah terdata yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg.

Gas subsidi hanya diperuntukan bagi rumah tangga untuk memasak, usaha mikro yang untuk memasak, nelayan dan petani sasaran.

Baca Juga: Panduan Daftar jadi Pangkalan Tabung Gas Elpiji 3 Kg

Sehingga, konsumen diharuskan mendaftarkan diri sebagai pengguna gas LPG 3 kg dengan mengunjungi pangkalan terdekar dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara Daftar Pengguna Gas LPG 3 Kg untuk Rumah Tangga

Melasir dari laman resmi Subsidi Tepat LGP Pertamina, berikut ini langkah-langkah untuk mendaftar pengguna gas LPG 3 kg Pertamina untuk rumah tangga:

1. Kunjungi Pangkalan

Konsumen dapat mendatangi pangkalan gas Pertamina terdekat dengan membawa dokumen seperti KK dan KTP sebagai syarat pendaftaran.

Baca Juga: Lagi Korban Kelangkaan Gas 3 Kilogram Meninggal Dunia di Demak

2. Verifikasi Data

Tunjukkan dokumen yang sudah dibawa lalu berikan kepada petugas pangkalan untuk nantinya di verifikasi data.

Data akan masuk dalam pendaftaran sebagai pembeli resmi gas LG 3 kg secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP).

3. Transaksi Gas LPG 3 Kg

Berita Terkait
News Update