Panduan Daftar jadi Pangkalan Tabung Gas Elpiji 3 Kg

Selasa 04 Feb 2025, 22:56 WIB
Berikut petunjuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi.(Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Berikut petunjuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi.(Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Tabung gas Liquefied Petroleun Gas (LPG) alias elpiji seberat 3 kg bersubsidi tidak lagi dijual pengecer per 1 Februari 2025.

Kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi tabung gas melon tepat sasaran kepada konsumen yang berhak.

Adapun pengecer memiliki waktu satu bulan untuk beralih sebagai pangkalan elpiji 3 kg, terhitung sejak kebiajakan tersebut diterapkan.

Namun, pengecer mesti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum beralih sebagai pangkalan. NIB diajukan secara online lewat One Single Submission (OSS).

Baca Juga: Kebijakan Penjualan Gas Elpiji Tak Konsisten, Pemerintah Dinilai Minim Kajian

OSS adalah sistem perizinan usaha berbasis elektronik. Sistem perizinan usaha ini dikelola Kementerian Investasi/BKPM.

Panduan Aktivasi OSS

  1. Akses situs oss.go.id.
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas.
  3. Isi formulir, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
  4. Buka email untuk aktivasi akun.
  5. Periksa password OSS yang dikirim ke email.
  6. Login OSS menggunakan email dan password.

Cara Ajukan NIB

Selanjutnya, calon pangkalan elpiji mengajukan NIB menggunakan akun OSS yang sudah diaktifkan terlebih dahulu.

Proses pengajuan dilakukan secara daring lewat situs OSS atau aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Play Store atau App Store. Berikut petunjuk pengajuan NIB:

  1. Buka oss.go.id dan login menggunakan email serta password.
  2. Pilih "Permohonan", kemudian klik Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
  3. Klik NIB, lalu lengkapi data diri pemohon.
  4. Pilih "Simpan" dan "Lanjutkan", kemudian isi "Tambah Usaha".
  5. Klik tombol "Simpan" setelah informasi terisi, kemudian pilih "Selanjutnya".
  6. Centang kolom persetujuan jika data diri sudah benar.
  7. Pilih tombol "Proses NIB" dan "Izin Usaha".

Baca Juga: Pengecer di Palmerah Jakbar Akui Didata Pertamina jadi Sub Pangkalan Elpiji 3 Kg

Langkah-Langkah jadi Pangkalan Elpiji

Pengajuan sebagai pangkalan elpiji alias mitra resmi Pertamina dilakukan secara online. Ikuti langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:

  1. Buka laman kemitraan.patraniaga.com.
  2. Isi data provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kode pos untuk menentukan lokasi pangkalan.
  3. Klik tombol "Registrasi", lalu lengkapi dokumen administrasi.

Dokumen administrasi yang dibutuhkan untuk mengajukan diri sebagai pangkalan, yakni:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat referensi bank
  • Bukti kepemilikan lahan dan saldo rekening
  • Akta pendirian badan usaha
  • Susunan kepengurusan dan jumlah karyawan
  • Daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta kontrak perjanjian
  • Surat pernyataan bermeterai mengenai kesanggupan membiayai sarana dan fasilitas agen serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku
  • Salinan bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada)
  • Salinan kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada)
Berita Terkait
News Update