Kebijakan Penjualan Gas Elpiji Tak Konsisten, Pemerintah Dinilai Minim Kajian

Selasa 04 Feb 2025, 20:40 WIB
Warga menunggu kedatangan gas LPG 3 kg saat akan mengisi ulang di SPBU Kedoya, Jalan Kedoya Pesing, Jakarta Barat, Senin, 3 Februari 2025.  (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar) (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Warga menunggu kedatangan gas LPG 3 kg saat akan mengisi ulang di SPBU Kedoya, Jalan Kedoya Pesing, Jakarta Barat, Senin, 3 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar) (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belum juga sepekan kebijakan larangan penjualan liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) ukuran 3 kilogram (kg) diberlakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dibatalkan, Selasa, 4 Februari 2024.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan menyoroti ketidakkonsistenan pemerintah dalam menerapkan kebijakan penjualan gas melon.

Cecep menilai, pemerintah terkesan tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan larangan penjualan gas elpiji bersubsidi, karen minim kajian.

"Itulah pentingnya sebuah kebijakan didahului oleh hasil kajian, jadi, tidak bisa gusrak gusruk. Kalau sekarang, bahasanya bukan mencla mencle itu berarti minim kajian," ujar Cecep kepada Poskota.co.id, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca Juga: Penjualan LPG 3 Kg Dibatasi, UMKM di Cimahi Dijatah 2 Tabung

Cecep menyebut, pemerintah semestinya melibatkan birokrasi, perguruan tinggi, dan para ahli untuk melakukan kajian sebelum membuat kebijakan.

Sebab, lembaga yang kredibel, termasuk perguruan tinggi akan melakukan uji coba setelah dilakukan kajian. Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia terkesan mengambil keputusan serampangan.

"Harusnya ada kajian dulu, libatkan lah. Birokrasi itu jangan hanya asik sendiri, libatkan ada perguruan tinggi, ada ahli. Betul nggak? Harusnya libatkan. Setelah dikaji lalu diuji coba dulu, jangan langsung diterapkan," katanya.

Selain itu, menurut Cecep, penjualan gas melon belum disentralisasi atau hanya di tingkat agen dan subpenyalur resmi Pertamina. Pemerintah masih membutuhkan pengecer untuk dapat memastikan ketersediaan gas subsidi, terutama di daerah-daerah.

Baca Juga: Tabung Gas Melon Masih Tersedia di Warung Kelontong, Warga Parung Bogor: Enggak Tahu Besok

"Kondisi hari ini belum bisa (di jual hanya di agen atau subpenyalur. Tetap kita harus ada pengecer, tetapi nanti seperti juga orang beli bensin, harus pakai barcode," terangnya.

Berita Terkait
News Update