JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kehalalan vaksin Covid-19 kembali menjadi perbincangan publik usai Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan rekomendasi tentang keharusan pemberian vaksin halal bagi warga muslim.
Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk fatwa halal untuk vaksin Sinovac.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengungkapkan empat jenis vaksin Covid-19 yang sudah ditetapkan kehalalannya.
Daftar Vaksin Dinyatakan Halal
1. Vaksin Sinovac
Vaksin COVID-19 merek Sinovac telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Sertifikasi halal diberikan kepada Sinovac sebagai produsen dan vaksin bulk Sinovac yang diproduksi oleh Bio Farma.
Terkait kehalalan vaksin Sinovac tertuang dalam Fatwa Nomor 2/2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero).
2. Vaksin Merah Putih
Produk vaksin dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga ini telah dinyatakan halal oleh MUI.
Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 MUI mengatur vaksin merek Merah Putih ini dinyatakan suci dan halal.
3. Vaksin Zifivax