POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda berhasil dipilih pemerintah untuk terima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025.
Saat ini pemerintah resmi telah menentukan NIK KTP untuk menerima bansos PKH tahap satu 2025.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar akan mendapat dana sepanjang tahun 2025 yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dilansir dari akun Youtube Arfan Saputra Channel, untuk bantuan PKH tahap satu 2025 periode januari februari dan Maret sudah mulai diproses di aplikasi SIKS-NG dan sudah memasuki tahapan penentuan KPM.
Baca Juga: FIX! Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH 2025 akan Sesuai dengan DTSE, Simak informasi Selengkapnya
Tentunya hanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi persyaratan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos PKH 2025
Syarat Penerima PKH 2025
- Memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas.
- Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI, yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Pemerintah membagikan dana kepada tujuh kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di PKH 2025.
Berikut Nominal Uang Tunai Bansos PKH 2025.
Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH 2025 Tahap 1, Dana Cair via Rekening HIMBARA
Nominal Bansos PKH 2025
Baca Juga: Inilah Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH 2025 Lengkap dengan Cara Cek Status Penerima
1. Balita usia 0-6 mendapat Rp 3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
2. Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap
3. Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp 2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
7. Penyandang disabilitas berat mendapat Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Dana bantuan sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
Saldo dana akan diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan selama satu tahun.
Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia akan menerima dana Rp600.000.
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2025
- Tahap pertama dicairkan pada Januari hingga Maret 2025.
- Tahap kedua dicairkan pada April hingga Juni 2025.
- Tahap ketiga dicairkan pada Juli hingga September 2025.
- Tahap keempat dicairkan pada Oktober hingga Desember 2025.
Pada bulan Februari 2025 ini, pencairan dana tahap pertama sedang dalam proses persiapan penyauran oleh pemerintah kepada seluruh KPM yang terdaftar.
Biasanya, pencairan dapat dilakukan melalui Pos Indonesia dan kartu Keluarga Sejahtera (KKS) seperti BNI, BRI, BTN, BSI dan Mandiri.
Jika telah terdaftar pada KKS, penerima akan mendapat Rekening Himbara yang berbeda pada setiap wilayah.
Penerima juga setelah itu dapat melakukan pengecekan status pencairan melalui website Kemensos RI.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025
- Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi lokasi tempat tinggal Anda, dari desa hingga provinsi sesuai dengan KTP.
- Isi data diri Anda sesuai dengan KTP.
- Klik tombol “Cari Data.”
- Jika Anda terdaftar, nama Anda akan muncul di hasil pencarian.
Sekian informasi terkait pencairan saldo dana bansos Rp600.000 yang dilakukan pemerintah kepada KPM PKH kategori penyandang disabilitas berat dan lansia.