Data Penerima Bantuan Sosial Beralih ke DTSEN, Kriteria Ini Tidak Akan Terima Bansos PKH 2025

Jumat 07 Feb 2025, 10:45 WIB
Cek kriteria yang tidak layak menerima bansos PKH di sistem DTSEN. (Sumber: Istimewa)

Cek kriteria yang tidak layak menerima bansos PKH di sistem DTSEN. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025 Kementerian Sosial merancang sistem data baru untuk basis data penerima bantuan sosial (bansos) yang disebut Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengabarkan bahwa perancangan DTSE ini akan rampung pada Februari 2025, dengan penetapan data baru untuk penerima bansos.

Adanya perubahan data ini tentu berpotensi akan merubah penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2025, ada beberapa kriteria yang akan diperbarui kelayakannya.

Saifullah Yusuf juga sudah mengumumkan bahwa melalui sistem DTSEN ini data penerima bansos akan diperbarui setiap tiga bulan agar penerima bansos bisa tepat sasaran.

Baca Juga: NIK KTP Anda Terdata sebagai KPM PKH Berhak Terima Saldo Dana Rp600.000 dari Pemerintah Lewat Bantuan Sosial, Lihat Update Terbaru Penyalurannya di Sini!

Di samping itu, dengan perubahan data ini juga akan membuka peluang bertambahnya penerima manfaat, salah satunya KPM bansos PKH.

Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bansos PKH

Bansos PKH merupakan bantuan reguler yang disalurkan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin untuk memenuhi kebutuhan dasarnya pada aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.

Penerima bansos PKH ini cukup spesifik, di mana masyarakat miskin yang bisa menerima adalah ibu hamil, balita 0-6 tahun, anak sekolah, lansia 60 tahun ke atas, dan disabilitas berat.

Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, dengan adanya perubahan data penerima bansos ini, akan ada beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dikatakan tidak layak menerima bantuan sosial.

Baca Juga: Saldo Dana dari Pemerintah Segera Cair Via Bantuan Sosial PKH 2025, Kapan Jadwal Penyalurannya? Cek di Sini Sekarang

Berikut ini adalah beberapa kriteria yang tidak layak menjadi peserta bantuan sosial:

  1. Usia penerima masih produktif dan dianggap mampu bekerja
  2. Status sosial ekonomi yang sudah meningkat dibanding sebelumnya
  3. Penggunaan daya listrik rumah tangga lebih dari 2.200 VA
Berita Terkait
News Update