POSKOTA.CO.ID - Update terbaru penyaluran saldo dana Rp600.000 dari bantuan sosial PKH tahap pertama alokasi Januari hingga Maret 2025 kategori lansia dan penyandang disabilitas.
Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berkesempatan untuk menerima bantuan dari pemerintah melalui subsidi Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH adalah program yang disalurkan pleh pemerintah dengan memberikan bantuan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu yang memenuhi semua persyaratannya sebagai KPM untuk meningkatkan kualitas hidup di sektor kesehatan, pendidkan, dan kesejahteraan sosial.
Penyaluran saldo dana bantuan dari PKH diberikan berdasarkan dengan kategori penerima yang sudah ditentukan. Nominal yang disalurkan juga disesuaikan dengan komponen dengan penyaluran setiap tahapnya berbeda-beda.
Kategori Penerima Bansos PKH 2024
- Penyandang Disabilitas Berat
- Lansia 70 Tahun ke Atas
- Balita Usia 0-6 Tahun
- Ibu Hamil atau Nifas
- Anak SMA
- Anak SMP
- Anak SD
Nominal saldo dana dari bansos PKH disesuaikan dengan kriteria KPM dengan nominal yang berbeda. Kategori yang berhak untuk mendapatkan total penyaluran sebesar Rp2.400.000 dalam satu tahun adalah KPM yang tergolong sebagai lansia dan penyandang disabilitas berat.
Bantuan tersebut disalurkan pemerintah secara bertahap setiap tiga bulan sekali dengan pencairan sebesar Rp600.000. Dalam satu tahun total ada empat kali pencairan yang langsung masuk ke rekening bank himbara atau kantor pos.
Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial PKH
KPM wajib untuk mengetahui jadwal pasti penyaluran bansos PKH 2025 untuk. Prosesnya saat ini akan memasuki penyaluran tahap pertama alokasi Januari hingga Maret 2025
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Dilansir dari Youtube 'Ariawan Agus' Saat ini proses pencairan PKH 2025 diprediksi akan dimulai pada akhir Februari hingga awal Maret 2025.
Hingga tanggal 6 pencairan PKH masih dalam proses dan beberapa KPM belum mendapatkan status SP2D. Artinya proses pencairan masih dalam tahap verifikasi.