Saldo Dana Rp400.000 dari Pemerintah Segera Cair Via Bantuan Sosial BPNT Tahap 1 2025, Cek Proses Pencairannya di Sini

Jumat 07 Feb 2025, 09:00 WIB
Cek di sini proses pencairan saldodana Rp400.000 dari bantuan sosial BPNT tahap 1 alokasi Januari dan Februari 2025. (Sumber: Pixabay)

Cek di sini proses pencairan saldodana Rp400.000 dari bantuan sosial BPNT tahap 1 alokasi Januari dan Februari 2025. (Sumber: Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial BPNT di tahun 2025 akan kembali memasuki tahap pencairan awal alokasi Januari dan Februari dengan saldo dana sebesar Rp400.000. Cek info selengkapnya.

Pencairan BPNT yang disalurkan ke rekening KKS melalui bank himbara akan disalurkan setiap dua bulan sekali dengan nominal sebesar Rp400.000.

Sementara itu, KPM yang pencairannya via PT POS Indonesia akan disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan nominal sebesar Rp600.000.

Bansos BPNT terbagi menjadi enam tahap penyaluran dalam satu tahun, setiap bulannya KPM akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp200.000 yang pencairannya diakumulasi menjadi dua atau tiga bulan sekali.

Pencairan akan dilakukan lebih awal dan dipriotaskan untuk KPM yang sudah tervalidasi dan masuk di dalam daftar penerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Baca Juga: NIK di KTP dan KK Anda sebagai KPM Berhak Menerima Saldo Dana Rp2.400.000 Per Tahun dari Pemerintah Via Bantuan Sosial BPNT 2025. Cek Selengkapnya

Proses Pencairan Bantuan Sosial BPNT Tahap 1 2025

Dilansir dari Youtube 'Ariawan Agus' Proses pencairan BPNT tahap pertama saat ini masih sedang dalam proses verifikasi dan belum muncul status Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.

Beberapa KPM juga sudah melaporkan bahwa saldo dana sebesar Rp400.000 sudah masuk tanggal 4 Februari. Namun informasi ini masih belum bisa dipastikan pencairan dari BPNT atau PKH tahap 1.

Untuk proses pencairan BPNT tahap pertama di tahun 2025 melibatkan beberapa tahapan dan proses yang cukup penting. Berikut adalah rinciannya.

Penetapan Surat Keputusan KPM yang divalidasi dan sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan melalui SK dari Kementerian Sosial.

Setelah SK ditetapkan, maka Surat Perintah Membayar (SPM) akan diajukan yang kemudian nantinya akan diterbitkan SP2D yang diberikan ke pihak bank himbara.

Berita Terkait
News Update