Inilah Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH 2025 Lengkap dengan Cara Cek Status Penerima

Rabu 05 Feb 2025, 17:47 WIB
Informasi komponen penerima bansos PKH. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

Informasi komponen penerima bansos PKH. (Sumber: Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menyalurkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Mengetahui jadwal pencairan terbaru bansos PKH 2025, yang berlangsung dari tahap pertama hingga tahap keempat, menjadi hal penting bagi penerima bantuan.

Informasi ini tidak hanya membantu mereka dalam mengelola dana secara lebih terencana, tetapi juga memastikan bahwa setiap pencairan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Segera Cair Rp400.000, Para KPM yang Sah Terdata di DTKS Siap-siap Terima Pencairan Periode Januari-Februari 2025, Cek Infonya di Sini

Dengan adanya jadwal pencairan yang jelas, diharapkan program PKH dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran, sehingga memberikan dampak nyata bagi keluarga yang membutuhkan di berbagai daerah.

Jadwal Pencairan PKH 2025

Pada tahun 2025, penyaluran dana bansos PKH dijadwalkan berlangsung setiap bulan. Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai pencairan untuk bulan Januari.

Oleh karena itu, masyarakat yang bergantung pada bantuan ini disarankan untuk tetap menunggu informasi resmi dari pemerintah.

Proses pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tiga bulan sekali dengan jadwal sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Dana bantuan ini akan langsung masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank-bank Himbara.

PKH 2025 sendiri merupakan program bantuan sosial dengan berbagai kategori penerima yang mendapatkan jumlah dana berbeda-beda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bantuan ini diberikan kepada kelompok tertentu, seperti ibu hamil dan lanjut usia, dengan sistem pencairan bertahap melalui rekening KKS masing-masing.

Berita Terkait
News Update