Suasana di Rusunawa KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat, 7 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Pemprov Jakarta Batasi Masa Tinggal Rusun, Pengamat: Sudah Tepat

Jumat 07 Feb 2025, 21:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai wacana Pemprov Jakarta akan membatasi masa tinggal di rusun sudah tepat. Karena memang peruntukkan rusun untuk disewakan bukan dimiliki atau diwariskan.

"Jadi namanya sewa itu ada batasnya. Kalau nggak ada batasnya kan milik namanya. Jadi kira itu (kebijakan) sudah tepat," ucap Agus kepada Poskota, Jumat, 7 Februari 2025.

Terkait batas maksimal 10 tahun bagi penghuni terprogram, kata Agus, tidak masalah. Karena tentunya selama batas waktu 10 tahun itu semestinya penghuni juga berupaya untuk memperbaiki perekonomian.

Baca Juga: Begini Tanggapan Penghuni Rusun Soal Pembatasan Masa Sewa Hunian di Jakarta

Perihal pada saat batasnya sewanya habis tapi mereka masih ingin memperpanjang, tergantung dari penilaian pihak berwenang.

"Perkara bisa diperpanjang atau tidak itu tergantung perjanjian. Tapi nggak bisa selamanya,"katanya.

Ke depan, menurut Agus, penghuni rusun harus memperhatikan perjanjian atau kontraknya sebelum menempati unitnya. Sehingga ketika sudah waktunya pindah atau sudah tidak sesuai dengan kriteria yang diperbolehkan menyewa unit itu, masyarakat pun paham.

Baca Juga: 3 Alasan Pemprov Jakarta Batasi Masa Sewa Rusun

"Kan sudah ada perjanjiannya. Rumah dinas saja begitu pensiun dia harus pergi karena ada penggantinya, itu (rusun) juga begitu," kata Agus.

Tags:
masa tinggalPemprov Jakartarusun

Ali Mansur

Reporter

Firman Wijaksana

Editor