Tanah Bekas Rawa di Penjaringan Diduga Jadi TPS Liar, DLH Jakarta Utara Tindak Lanjut

Jumat 07 Feb 2025, 21:37 WIB
Lokasi tanah bekas rawa di Jalan Kapuk Muara 1, Penjaringan, yang diduga dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) liar. (Sumber: Dok. Warga)

Lokasi tanah bekas rawa di Jalan Kapuk Muara 1, Penjaringan, yang diduga dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) liar. (Sumber: Dok. Warga)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta menindaklanjuti tanah bekas rawa di Jalan Kapuk Muara 1, Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS).

Kepala Suku Dinas (Kasudin) LH Jakarta Utara, Edi Mulyanto mengatakan, pihaknya segera melakukan pemeriksaan lokasi yang diduga menjadi TPS itu.

"Kami kroscek dulu, sama Kasatpel saya ke sana," kata Edi dihubungi Jumat, 7 Februari 2025.

Dijelaskan Edi, jika memang nantinya benar lokasi tersebut menjadi TPS liar, maka pihaknya bakal menindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah pihak.

Baca Juga: Begini Tanggapan Penghuni Rusun Soal Pembatasan Masa Sewa Hunian di Jakarta

"Tahapannya kami lakukan pertama untuk disosialisasikan kepada Lurahnya ya. Mungkin kami akan lakukan pasang spanduk untuk melarang buang sampah di situ," ucapnya.

Lokasi tanah bekas rawa yang diduga dijadikan TPS liar itu dikeluhkan warga Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Tempat sampah yang berada di sekitar pemukiman warga, menyebarkan bau menyengat. Menurut warga, TPS tersebut awalnya bekas rawa. Keberadaan TPS sudah dilaporkan ke aparat terkait namun belum ada tindak lanjut.

Berita Terkait
News Update