POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mengumumkan jadwal pencairan saldo dana bansos dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap 1 tahun 2025.
Apabila pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP terlampir nama Anda menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), subsidi PKH Rp600.000 berhak diterima sesuai syarat dan ketegori yang ditetapkan.
Dana bansos tersebut merupakan bagian dari subsidi PKH tahap 1 yang mencakup penyaluran subsidi PKH selama tiga bulan sekaligus, dimulai Januari hingga Maret 2025.
Setiap tahunnya, jutaan KPM mendapatkan manfaat dari subsidi PKH yang mencakup berbagai kategori penerima seperti ibu hamil, anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas, dan lansia.
Agar lebih mudah dalam memeriksa status penerimaan bansos, pemerintah telah menyediakan situs resmi Cek Bansos yang dapat diakses secara online.
Bagi Anda yang ingin memastikan status penerimaan bansos PKH tahap 1 tahun 2025, segera lakukan pengecekan menggunakan NIK e-KTP Anda melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Rincian Besaran Bansos PKH
Pada tahun 2025, pemerintah menyalurkan subsidi bansos PKH dengan besaran bantuan yang berbeda-beda tergantung pada kategori penerima manfaat.
Salah satu kategori penerima yang akan segera menerima pencairan adalah lansia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat.
Masing-masing kategori tersebut akan mendapatkan saldo dana bansos Rp600.000 per tahap dengan rincian Rp200.000 per bulan.
Selain kategori lansia dan penyandang disabilitas, berikut adalah rincian lengkap besaran bantuan PKH 2025 berdasarkan kategori penerima manfaat.
- Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak Usia Dini: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Anak Sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Anak Sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Anak Sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia di atas 70 tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
Bantuan sosial PKH ini akan dicairkan dalam empat tahap sepanjang tahun dan pencairannya dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI).
Update Pencairan Bansos di Berbagai Wilayah
Pencairan dana bansos ini dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk sebagai penyalur utama.
Berikut beberapa update pencairan di berbagai wilayah Indonesia seperti dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, pada Jumat, 7 Februari 2025.
1. Bank BNI
Di wilayah Papua Barat, sebanyak 228 KPM akan menerima pencairan. Tercatat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat Daya, dan Papua Pegunungan juga sudah mulai mendapat transferan dana bantuan sosial.
2. Bank BRI
Di wilayah Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Utara, telah dilakukan pencairan untuk 236.334 KPM. Total dana yang telah disalurkan mencapai Rp195.809.900.000.
3. Bank Mandiri
Di wilayah Jawa Barat, pencairan telah dilakukan di Kabupaten Bogor, Ciamis, Garut, Karawang, serta Kota Cirebon. Total pencairan melalui Bank Mandiri di wilayah tersebut mencapai Rp202.613.500.000.
4. Bank Syariah Indonesia (BSI)
Untuk wilayah Aceh, pencairan mulai dilakukan di beberapa daerah, seperti Kabupaten Bener Meriah, Bireuen, Kayulues, dan Nagan Raya.
Dengan adanya Surat Perintah Pencairan, tahap selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Setelah itu, dana bansos akan diproses melalui standing instruction (SI), yakni instruksi pemindahbukuan dari Kantor Perbendaharaan Negara langsung ke bank penyalur di rekening KKS.
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) sendiri telah mengeluarkan surat resmi bernomor S-13/MS/DI.01/2/2025, tertanggal 3 Februari 2025.
Di mana, instruksi tersebut berbunyi bansos PKH dan BPNT tahap 1 harus dicairkan bersamaan. Kemudian, penyaluran bantuan akan dilakukan pada minggu pertama bulan Februari 2025.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mengecek status penerima bansos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:
1. Buka Situs Resmi Cek Bansos
Gunakan smartphone, laptop, atau komputer yang memiliki koneksi internet stabil, lalu buka laman resmi cek bansos di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi Data Sesuai KTP
Pada halaman utama, Anda akan diminta mengisi beberapa informasi yang sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Isilah data berikut dengan benar Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda.
3. Masukkan Nama Penerima Bansos
Pada kolom selanjutnya, ketikkan nama lengkap penerima bantuan sesuai yang tertera di KTP. Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan nama, karena sistem akan mencocokkan data yang Anda masukkan dengan database yang tersedia.
4. Masukkan Kode Verifikasi Keamanan
Agar bisa melanjutkan pencarian, Anda harus memasukkan kode keamanan yang muncul di layar. Kode ini biasanya terdiri dari empat huruf acak yang harus diketik dengan benar sesuai yang tertera di kotak.
Jika kode sulit dibaca, Anda bisa memuat ulang (refresh) kode tersebut untuk mendapatkan kombinasi baru yang lebih jelas.
5. Klik Tombol ‘Cari Data’
Setelah semua data terisi dengan benar, tekan tombol ‘Cari Data’ untuk memulai pencarian. Sistem akan memproses informasi yang telah Anda masukkan dan mencocokkannya dengan database penerima bansos yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
6. Periksa Hasil Pencarian
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos, maka sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan yang diterima, serta status pencairan dana.
Informasi ini sangat penting untuk memastikan apakah bantuan Anda sudah cair atau masih dalam proses pencairan.
Dengan adanya layanan cek bansos Kemensos secara online, Anda kini bisa lebih mudah dan cepat mengetahui status bantuan yang diterima tanpa harus datang langsung ke kantor dinas sosial.
DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di sistem Kemensos.
Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.