POSKOTA.CO.ID – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2025. Kabar terbaru menyebutkan bahwa jadwal pencairan dana bansos ini kemungkinan akan dimajukan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
Bansos PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat (KPM) dengan memberikan dukungan ekonomi bagi ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah NIK e-KTP Anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos ini? Kapan pencairan dana akan dilakukan? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Proses dan Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025
Penyaluran dana bansos PKH tahap 1 dilakukan secara bertahap dalam periode Januari hingga Maret 2025. Namun, pencairan hanya akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Naura Vlog, saat ini pembaruan data penerima bansos PKH masih berlangsung.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bersabar hingga proses pembaruan ini selesai, agar dapat mengetahui apakah mereka masih termasuk dalam daftar penerima manfaat.
Untuk mempermudah pengecekan, pemerintah telah menyediakan layanan daring melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Melalui situs ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan memasukkan NIK e-KTP guna memastikan apakah mereka masih tercatat sebagai penerima bansos PKH tahun 2025.
Selain itu, status pencairan dana juga dapat dipantau secara langsung. Salah satu indikator bahwa dana sudah siap dicairkan adalah status penerima berubah menjadi "SI" (Sudah SP2D) dalam sistem administrasi bansos.
Jika status ini sudah muncul, maka dana bantuan Rp600.000 dipastikan akan masuk ke rekening penerima dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja.
Berdasarkan informasi yang beredar, pencairan bansos PKH tahap pertama ini diprediksi akan dilakukan pada akhir Februari 2025, dengan target seluruh dana tersalurkan sebelum memasuki bulan Ramadan 2025.
Kategori Penerima Bansos PKH Tahun 2025
Pemerintah menetapkan bahwa tidak semua masyarakat berhak menerima bansos PKH. Hanya keluarga yang memenuhi kategori tertentu berdasarkan kondisi sosial-ekonomi mereka yang akan mendapatkan bantuan ini.
Baca Juga: UPDATE! Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Februari 2025 Sudah SPM, Simak Informasi Berikut
Berikut adalah tiga kategori utama penerima manfaat bansos PKH tahun 2025:
1. Kategori Kesehatan
Ibu Hamil: Berhak menerima bantuan maksimal dua kali selama kehamilan pertama dan kedua.
Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Bantuan diberikan kepada keluarga dengan maksimal dua anak usia dini dalam satu keluarga.
2. Kategori Pendidikan
Siswa SD/MI atau sederajat: Berhak menerima bansos selama masih berada di tingkat sekolah dasar.
Siswa SMP/MTs atau sederajat: Mendapatkan bantuan jika masih menempuh pendidikan di tingkat menengah pertama.
Siswa SMA/MA atau sederajat: Bantuan diberikan kepada siswa yang masih bersekolah di jenjang menengah atas.
Bantuan pendidikan ini hanya diberikan kepada anak berusia 6-21 tahun yang masih aktif bersekolah dan belum menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun.
3. Kategori Kesejahteraan Sosial
Lansia: Diperuntukkan bagi warga berusia di atas 60 tahun yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Penyandang Disabilitas: Bantuan diberikan kepada individu dengan keterbatasan fisik atau mental yang telah terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Rincian Besaran Dana Bansos PKH Tahun 2025
Setiap kategori penerima mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda, sesuai dengan kebutuhan mereka. Berikut adalah rincian besaran dana bansos PKH tahun 2025:
Balita (usia 0-6 tahun) → Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
Ibu hamil & masa nifas → Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
Siswa SD/MI atau sederajat → Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
Siswa SMP/MTs atau sederajat → Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
Siswa SMA/MA atau sederajat → Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
Lansia (70 tahun ke atas) → Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
Penyandang disabilitas berat → Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2024, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan secara langsung.
2. Login atau Registrasi di Aplikasi
Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Jika belum, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data lengkap seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang sesuai dengan KTP Anda.
3. Masukkan Data Pencarian
Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.
4. Klik “Cari Data”
Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT.
5. Update Data Secara Berkala
Untuk memastikan bahwa Anda tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan, pastikan bahwa data kependudukan Anda selalu diperbarui secara berkala.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan dana bantuan sosial PKH ini hanya berlaku bagi warga yang telah terdaftar dalam DTKS.
Dengan kata lain, saldo dana bansos PKH yang disebutkan dalam artikel ini tidak dapat dicairkan melalui aplikasi DANA atau platform lainnya.
Pastikan Anda telah terdaftar dengan benar dan sesuai prosedur agar dapat menikmati manfaat dari program ini.
DISCLAIMER: Kata Anda dalam judul diatas terkait pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.