POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan mencairkan bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mencapai Rp600.000 kepada sejumlah masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada dasarnya Anda diminta untuk mendatarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) jika ingin mendapatkan Bansos BPNT.
Namun tidak hanya sampai di situ, sebab DTKS bersifat antrean. Jadi, pemerintah akan menyeleksi nama-nama dari database tersebut agar tercantum di menu Final Closing pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog lada Jumat, 7 Januari 2025, Anda tidak akan menerima Bansos BPNT apabila NIK eKTP tidak tercantum di menu Final Closing pada SIKS-NG.
“Karena kalau tidak, maka dipastikan tidak akan dicairkan dan teman-teman semuanya adalah menunggu harapan yang kosong kalau memang tidak ada di aplikasi SIKS-NG menu Final Closing,” kata Naura Vlog, dikutip dari video yang diunggah pada Kamis, 6 Februari 2025.
Maka dari itu, penting untuk memastikan kepada pendamping sosial apakah identitas Anda terdaftar di menu Final Closing atau tidak.
Apa yang Dimaksud Bansos BPNT?
Melansir akun Instagram Kementerian Sosial (Kemensos), @kemensosri, BPNT atau program sembako adalah bansos untuk keluarga miskin atau rentan yang mengalami keterbatasan pangan.
Sekarang ini BPNT atau program sembako dicairkan dalam bentuk uang tunai yang dapat dibelikan bahan pokok atau sembako seperti beras, telur, minyak, dan lain-lain untuk memenuhi kebutuhan pangan KPM.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan Bansos BPNT Tahap 1 2025, Simak Caranya di Sini
Bantuan sosial BPNT tahun 2025 sendiri akan cair 3 bulan sekali ke rekening pemilik NIK eKTP yang terdaftar sebagai KPM DTKS atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).