POSKOTA.CO.ID – Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) dalam program Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2025 dengan nominal sebesar Rp600.000 per penerima.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data yang tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).
Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, khususnya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak mereka.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat penerima manfaat dapat memiliki daya beli yang lebih baik, serta tidak mengalami kendala dalam memenuhi kebutuhan pokok dan pendidikan.
Untuk memastikan dana bansos disalurkan dengan tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan prosedur ketat dalam proses pencairannya.
Dana ini nantinya akan masuk ke rekening penerima yang telah terdaftar dalam sistem, yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan nasional.
Proses Pencairan Saldo Dana Bansos PKH 2025
Bantuan sosial ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tiga bulan, mencakup periode Januari hingga Maret 2025. Pencairan dilakukan setelah seluruh proses verifikasi dan validasi data selesai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal YouTube Naura Vlog, saat ini data penerima manfaat untuk periode awal tahun 2025 masih dalam tahap pembaruan.
Artinya, masyarakat diharapkan untuk menunggu hingga proses ini selesai agar dapat mengetahui status mereka sebagai penerima bantuan.
Pemerintah juga telah menyediakan layanan daring melalui situs resmi Cek Bansos, di mana masyarakat dapat memverifikasi apakah NIK e-KTP mereka terdaftar sebagai penerima manfaat. Melalui situs ini, penerima bantuan juga dapat mengetahui jadwal pencairan dana secara lebih rinci.
Jadwal Pencairan Bansos PKH Terbaru 2025
Dalam proses pencairannya, setiap penerima harus melewati beberapa tahap administratif sebelum saldo bantuan masuk ke rekening KKS mereka.
Salah satu indikator bahwa dana siap dicairkan adalah status yang berubah menjadi "SI" atau "Sudah SP2D" dalam sistem administrasi bansos.
Jika status ini sudah muncul, maka dana sebesar Rp600.000 dipastikan akan masuk ke rekening dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja.
Berdasarkan informasi yang beredar, pencairan bansos PKH tahap pertama tahun 2025 diprediksi akan dilakukan pada akhir Februari 2025, dengan target seluruh dana tersalurkan sebelum memasuki bulan Ramadhan 2025.
Kategori Penerima Bansos PKH Tahun 2025
Pemerintah menetapkan tiga kategori utama penerima bantuan sosial PKH berdasarkan kebutuhan sosial dan ekonomi, yaitu:
1. Kategori Kesehatan
- Ibu hamil: Mendapatkan bantuan maksimal dua kali selama masa kehamilan.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Bantuan diberikan kepada keluarga dengan maksimal dua anak balita.
2. Kategori Pendidikan
- Siswa SD/MI atau sederajat: Berhak menerima bantuan selama masih bersekolah.
- Siswa SMP/MTs atau sederajat: Mendapatkan bantuan untuk jenjang sekolah menengah pertama.
- Siswa SMA/MA atau sederajat: Siswa yang masih menempuh pendidikan di tingkat menengah atas dapat menerima bantuan ini.
Bantuan pendidikan diberikan untuk anak usia 6-21 tahun yang masih aktif bersekolah dan belum menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun.
3. Kategori Kesejahteraan Sosial
- Lansia: Diperuntukkan bagi warga berusia di atas 60 tahun yang tidak memiliki penghasilan tetap.
- Penyandang disabilitas: Bantuan diberikan kepada individu yang memiliki keterbatasan fisik atau mental dan sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2025
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH tahap pertama tahun 2025, berikut langkah-langkahnya:
1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan secara langsung.
2. Login atau Registrasi di Aplikasi
Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Jika belum, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data lengkap seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang sesuai dengan KTP Anda.
3. Masukkan Data Pencarian
Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.
4. Klik “Cari Data”
Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT.
5. Update Data Secara Berkala
Untuk memastikan bahwa Anda tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan, pastikan bahwa data kependudukan Anda selalu diperbarui secara berkala.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan dana bantuan sosial PKH ini hanya berlaku bagi warga yang telah terdaftar dalam DTKS.
Dengan kata lain, saldo dana bansos PKH yang disebutkan dalam artikel ini tidak dapat dicairkan melalui aplikasi DANA atau platform lainnya.
Pastikan Anda telah terdaftar dengan benar dan sesuai prosedur agar dapat menikmati manfaat dari program ini.
DISCLAIMER: Kata Anda dalam judul diatas terkait pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA