PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Lima hari tanpa gas. Begitulah Asiah, warga Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, menjalani kesehariannya. Ia terpaksa kembali ke cara lama dalam memasak, tanpa menggunakan gas. Itu karena LPG tiga kilogram atau yang akrab disebut gas melon, sulit ditemukan di warung-warung eceran.
Selasa, 4 Januari 2025 pagi itu, dengan harapan besar, Asiah melangkah dari rumahnya menuju pangkalan gas milik H. Bakhro. Jaraknya tak bisa dibilang dekat, sekitar 300 meter. Itu pun harus ditempuh dengan berjalan kaki.
Setibanya di sana, pemandangan yang ia lihat langsung membuatnya menghela napas panjang. Puluhan orang sudah lebih dulu berdiri dalam antrean panjang. Mereka menunggu giliran untuk mendapatkan satu tabung gas subsidi yang kini menjadi barang langka.
Baca Juga: Terima Kiriman Tabung Gas, Warung Kelontong di Depok Kembali Jual Elpiji 3 Kg
"Lima hari kemarin saya tidak bisa mendapatkan LPG. Di warung-warung eceran yang biasa saya beli semuanya kosong. Pagi ini saya dapat informasi kalau di pangkalan ada, makanya saya langsung ke sini meskipun jauh juga," kata Asiah, Selasa.
Asiah bahkan sempat mencari gas hingga ke desa tetangga, tapi tetap tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, kayu bakar menjadi satu-satunya pilihan. "Selama lima hari kemarin, saya harus pakai kayu bakar buat masak. Sekarang ini jarang yang masih punya kayu bakar di rumah, jadi saya harus cari ke kebun dulu," ujarnya.
Sejak aturan penghapusan pengecer gas bersubsidi diberlakukan, warga Pandeglang mulai merasakan dampaknya. Kelangkaan gas tiga kilogram membuat mereka kesulitan memasak, bahkan harus kembali ke metode tradisional. Asiah bukan satu-satunya yang mengalami ini. Banyak warga di kampungnya yang harus beradaptasi dengan situasi serupa.
Setelah mengantre, Asiah pun mendapatkan satu tabung gas. Namun, dia memilih lebih berhemat dalam penggunaannya. Ia khawatir kelangkaan ini akan terus berlanjut. "Saya hanya dapat jatah satu tabung. Itu pun antreannya panjang dan harus bawa KTP. Jadi saya harus menghemat pemakaian, takut nanti masih sulit dicari lagi," katanya.
H. Bakhro, pemilik pangkalan gas di Saruni, mengakui, LPG 3 kilogram sebenarnya tidak benar-benar langka. Namun, ketika aturan baru yang melarang penjualan di tingkat pengecer diberlakukan, warga harus langsung ke pangkalan untuk membeli.
Baca Juga: Panduan Daftar jadi Pangkalan Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Di pangkalannya, pembelian gas juga tidak bisa sembarangan. Setiap warga hanya diizinkan membeli maksimal dua tabung, agar distribusi tetap merata. "Kalau tidak dibatasi, nanti ada yang tidak kebagian. Jadi setiap orang hanya boleh beli dua tabung saja," ucapnya.
Pada Selasa, pemerintah telah membolehkan kembali pengecer menjual LPG tiga kilogram atau gas melon. Instruksi dari Prabowo disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengaku telah menerima arahan langsung dari Prabowo terkait polemik kelangkaan LPG beberapa hari terakhir.
Instruksi tersebut dikeluarkan di tengah keresahan masyarakat yang terpaksa berburu dan mengantre panjang di pangkalan LPG. Menteri Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan akibat larangan penjualan gas melon eceran.
Terkait hal tersebut, Asiah merasa bersyukur karena aturan tersebut dicabut kembali. Dia mengingatkan, bagi masyarakat kecil, gas melon adalah kebutuhan utama. "Tolong pihak pemerintah jangan persulit warga kecil. Kami hanya bisa membeli gas melon, jangan dibuat susah," harapnya.
Salah seorang pengecer gas melon di Lebak, Nilah Nurmayanti, 43 tahun, bersyukur atas kebijakan yang kembali mengizinkan pengecer berjualan. Dia bisa kembali menjual gas LPG setelah mengalami kesulitan mendapatkan pasokan.
"Alhamdulillah, kami pengecer LPG 3 kilogram bisa berjualan lagi. Beberapa hari kemarin kami tidak mendapatkan pasokan karena ada informasi bahwa pengecer akan dihapuskan. Tapi sekarang, alhamdulillah, pasokan sudah tersedia kembali," ujarnya.
Menurut Nilah, keberadaan pengecer seperti dirinya justru mempermudah distribusi gas dan mendekatkan pasokan ke konsumen, terutama di daerah yang sulit dijangkau oleh distributor besar.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Yani, menyambut baik kebijakan yang kembali mengizinkan pengecer menjual gas melon. Kebijakan ini merupakan langkah positif untuk mengatasi keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas dalam beberapa hari terakhir.
"Instruksi Presiden untuk mengembalikan aturan seperti sebelumnya sangat kami sambut baik. Kami berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan gas melon," ucapnya.
Yani menjelaskan, dengan kebijakan ini, masyarakat yang sebelumnya harus membeli gas melon di pangkalan, sekarang bisa mendapatkannya di warung eceran. "Namun, sesuai instruksi Presiden, kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dalam mengawasi penjualan dan penyaluran gas ke masyarakat," katanya.