POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, dunia maya diramaikan oleh kabar bahwa pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Berita ini dengan cepat menyebar melalui pesan berantai di WhatsApp serta berbagai unggahan di media sosial, memicu kegelisahan di kalangan ASN dan masyarakat luas.
Namun, apakah benar pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan ke-14? Mari kita telusuri fakta-faktanya!
Baca Juga: Penyebab Kenapa Pinjaman KUR BRI Sering Ditolak, Simak Alasannya di Sini
Mengapa Isu Ini Muncul?
Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan penghapusan tunjangan tersebut.
Meskipun demikian, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu ini.
Spekulasi ini muncul di tengah upaya pemerintah melakukan penghematan anggaran negara. Pemerintah disebut-sebut ingin memangkas pengeluaran yang dianggap tidak esensial, seperti biaya perjalanan dinas, seminar, dan studi banding. Namun, apakah langkah ini benar-benar akan berdampak pada gaji ke-13 dan ke-14?
Apa Itu Gaji ke-13 dan ke-14?
Sebagai tambahan penghasilan bagi ASN, gaji ke-13 dan ke-14 telah menjadi bagian penting dalam sistem penggajian PNS. Berikut ini adalah perbedaan mendasar antara keduanya:
- Gaji ke-13: Dibayarkan setiap pertengahan tahun untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
- Gaji ke-14 (THR): Diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Natal sebagai tunjangan hari raya bagi pegawai negeri.
Kedua tunjangan ini sangat dinantikan oleh ASN setiap tahunnya karena membantu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan mereka.
Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan ke-14?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kategori ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Namun, ada beberapa pengecualian. ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14 adalah:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
- Anggota DPR yang sudah mendapatkan tunjangan khusus
Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14?
Menurut PP No. 14 Tahun 2024, jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 adalah sebagai berikut:
- Gaji ke-14 (THR): Diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13: Dijadwalkan akan diberikan pada bulan Juni atau Juli 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menegaskan bahwa pencairan gaji ini akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara dan ketersediaan anggaran belanja.
Berapa Besaran Gaji ke-13 dan ke-14?
Gaji ke-13 dan ke-14 dihitung berdasarkan gaji pokok yang diterima pegawai, serta beberapa tunjangan tambahan seperti:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (Tukin)
Sebagai gambaran, berikut ini estimasi besaran gaji ke-13 dan ke-14 berdasarkan jabatan:
Pimpinan lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250
Pegawai non-ASN di lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
ASN berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja:
- SD/SMP/Sederajat: Rp3.571.050 - Rp4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp4.089.750 - Rp4.884.600
- Diploma II/Diploma III: Rp4.573.800 - Rp5.436.900
- Strata I hingga III: Rp5.492.550 - Rp7.542.150
Benarkah Gaji ke-13 dan 14 Akan Dihapus?
Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan pengumuman resmi terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14. Meskipun ada rencana penghematan anggaran, belum ada kepastian apakah gaji tambahan ini akan benar-benar dihapus pada tahun 2025.
Bagi ASN, penting untuk selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah percaya pada berita yang beredar di media sosial tanpa sumber yang valid.