Gaji ke-13 dan ke-14 menjadi tambahan penting bagi kesejahteraan ASN. Bagaimana nasibnya di tahun 2025?" (Sumber: Pinterest)

Nasional

Viral Gaji ke-13 dan 14 untuk PNS Akan Dihapus pada 2025, Ini Faktanya!

Rabu 05 Feb 2025, 12:19 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, dunia maya diramaikan oleh kabar bahwa pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.

Berita ini dengan cepat menyebar melalui pesan berantai di WhatsApp serta berbagai unggahan di media sosial, memicu kegelisahan di kalangan ASN dan masyarakat luas.

Namun, apakah benar pemerintah akan menghapus gaji ke-13 dan ke-14? Mari kita telusuri fakta-faktanya!

Baca Juga: Penyebab Kenapa Pinjaman KUR BRI Sering Ditolak, Simak Alasannya di Sini

Mengapa Isu Ini Muncul?

Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan penghapusan tunjangan tersebut.

Meskipun demikian, sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi atau membantah isu ini.

Spekulasi ini muncul di tengah upaya pemerintah melakukan penghematan anggaran negara. Pemerintah disebut-sebut ingin memangkas pengeluaran yang dianggap tidak esensial, seperti biaya perjalanan dinas, seminar, dan studi banding. Namun, apakah langkah ini benar-benar akan berdampak pada gaji ke-13 dan ke-14?

Apa Itu Gaji ke-13 dan ke-14?

Sebagai tambahan penghasilan bagi ASN, gaji ke-13 dan ke-14 telah menjadi bagian penting dalam sistem penggajian PNS. Berikut ini adalah perbedaan mendasar antara keduanya:

Kedua tunjangan ini sangat dinantikan oleh ASN setiap tahunnya karena membantu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan mereka.

Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan ke-14?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kategori ASN yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan ke-14 meliputi:

Namun, ada beberapa pengecualian. ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 dan ke-14 adalah:

Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan ke-14?

Menurut PP No. 14 Tahun 2024, jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 adalah sebagai berikut:

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menegaskan bahwa pencairan gaji ini akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara dan ketersediaan anggaran belanja.

Baca Juga: Rekomendasi 20 Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Terpercaya 2025, Mainkan untuk DapatUang Gratis Total Rp100.000

Berapa Besaran Gaji ke-13 dan ke-14?

Gaji ke-13 dan ke-14 dihitung berdasarkan gaji pokok yang diterima pegawai, serta beberapa tunjangan tambahan seperti:

Sebagai gambaran, berikut ini estimasi besaran gaji ke-13 dan ke-14 berdasarkan jabatan:

Pimpinan lembaga non-struktural:

Pegawai non-ASN di lembaga non-struktural:

ASN berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja:

Benarkah Gaji ke-13 dan 14 Akan Dihapus?

Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan pengumuman resmi terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14. Meskipun ada rencana penghematan anggaran, belum ada kepastian apakah gaji tambahan ini akan benar-benar dihapus pada tahun 2025.

Bagi ASN, penting untuk selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah percaya pada berita yang beredar di media sosial tanpa sumber yang valid.

Tags:
PNS 2025Bagaimana cara menghitung gaji ke-13?Apa fungsi gaji ke-14 bagi PNS?Apakah gaji ke-13 dan 14 akan dihapus?Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor