Pemilik NIK KTP Ini Berhak Cairkan Saldo Dana Bansos BPNT Rp400.000, Simak Syarat-Syaratnya

Rabu 05 Feb 2025, 11:53 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos BPNT Kemensos. (X/Mandiripos)

Ilustrasi penyaluran bansos BPNT Kemensos. (X/Mandiripos)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berhak diterima oleh masyarakat yang sudah terdaftar.

Sebagaimana diketahui, program ini kembali dicairkan pada 2025 untuk membantu kebutuhan pangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Para penerima manfaat adalah mereka dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah terverifikasi dan tervalidasi mendapatkan bansos.

Untuk mendapatkan BPNT, ada beberapa persyaratan diberlakukan agar bantuan dapat sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! 2 Bansos Baru dari Pemerintah Ini Sudah Bisa Dimanfaatkan di Februari 2025, Cek Sekarang

Lantas, apa saja syarat penerima saldo dana bansos BPNT 2025? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT merupakan program non tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan untuk membantu keluarga miskin atau rentan.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.

Program ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan serta memberikan gizi yang seimbang bagi para KPM.

Baca Juga: KPM Bersiap! Bansos BLT BBM dan Bantuan Lainnya Akan Cair Bulan Ini, Simak Detailnya!

Pemerintah menetapkan saldo dana bansos BPNT sebesar Rp200.000 untuk setiap bulan. Sementara itu, pencairan biasanya dilakukan secara kumulatif yaitu per dua bulan atau per tiga bulan sekali.

Berita Terkait
News Update