POSKOTA.CO.ID - Gaji ke-13 dan ke-14 diberikan oleh pemerintah kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi sejumlah persyaratan. Lantas, siapa saja kah yang berhak menerimanya?
Belum lama ini kabar mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 ASN tengah ramai diperbincangkan masyarakat.
Hal ini pun menarik perhatian sejumlah pihak mengenai siapa saja orang yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan 14 ini.
Baca Juga: Rincian Gaji ke-13 dan 14 ASN yang Viral Bakal Dihapus Pemerintah
Pemerintah setiap tahunnya memberikan gaji ke-13 dan ke-14 kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pendapatan tambahan.
Pemberian gaji ke-13 dan 14 sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Mulai dari besaran gaji yang diberikan hingga orang yang berhak menerima tambahan gaji ini tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Apa Itu Gaji ke-13 dan 14?
Gaji ke-13 dan 14 ini merupakan tambahan gaji yang diberikan pemerintah kepada para PNS yang berbentuk insentif tahunan.
Pemberian gaji ke-13 ini dilakukan guna membantu biaya pendidikan anak-anak PNS ketika memasuki tahun ajaran baru.
Maka dari itu, gaji ke-13 biasanya baru akan diberikan kepada para PNS sekitar bulan Juni saat tahun ajaran baru akan segera dimulai.
Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK 2025 Tidak Cair untuk Kategori Ini, Simak Penjelasannya
Sementara itu, gaji ke-14 atau yang sering juga disebut sebagai tunjangan hari raya (THR) diberikan kepada para ASN ketika mendekati perayaan hari raya Idul Fitri dan Natal.
Adapun, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya ini dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
ASN yang Dapat Gaji ke-13 dan 14
Berdasarkan Perturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, terdapat lima kategori ASN yang bisa mendapatkan gaji ke-13 dan 14 dari pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13 dan 14
Di sisi lain, ada pula ASN yang tidak akan menerima gaji ke-13 maupun tunjangan hari raya dari pemerintah, di antaranya:
- ASN yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Nominal Gaji ke-13 dan 14 yang Cair
Mengutip dari peraturan yang sama, besaran gaji ke-13 dan ke-14 yang diterima ASN ditentukan berdasarkan gaji pokok sebesar 80 persen, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin).
Berikut rincian gaji ke-13 dan 14 seperti yang termuat dalam PP Nomor 14 tahun 2024 berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja.
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/Sederajat:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150