Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Pramono Anung Tegaskan Syarat Nilai Rapor 70 untuk KJP Belum Jadi Keputusan, Janji Perbaiki Data Penerima

Rabu 05 Feb 2025, 16:40 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, menyoroti soal syarat nilai rapor minimal 70 bagi penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Ia menegaskan bahwa syarat tersebut belum menjadi keputusan bagi dirinya.

"Jadi saya terus terang baru tahu dan itu belum menjadi keputusan saya. Mengenai KJP kan ini kan 70, belum menjadi keputusan saya," kata Pramono kepada wartawan, Rabu, 5 Februari 2025.

Politisi senior PDIP hanya menegaskan bahwa dirinya bakal memperbaiki data penerima KJP kepada 520 ribu penerima manfaat yang dalam dua tahun ini dinilai berantakan.

Baca Juga: Disdik Jakarta: Syarat Nilai Rapor 70 untuk Penerima KJP Masih dalam Tataran Diskusi

"Yang jelas yang ingin saya lakukan adalah KJP yang dalam 2 tahun ini banyak masyarakat penerima KJP mengeluh karena yang dulu dapat tidak dapat lagi, saya akan perbaiki jumlahnya 520 ribu," jelasnya.

Pramono bahkan menyampaikan, penyaluran KJP akan ditambah jika memang nantinya memunginkan untuk ditambah kuotanya. Sehingga jumlah penerima manfaat KJP bertambah.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima KJP 2025 Secara Online

"Bahkan nanti pada saatnya saya akan kembalikan seperti zaman terakhir Gubernur yang definitif, bahkan akan ditambah. Sehingga dengan demikian yang menerima akan lebih banyak," tukasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, buka suara soal syarat nilai rapor minimal 70 bagi penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko menegaskan bahsa syarat nilai 70 itu ternyata masih dalam tataran diskusi.

"Maaf, itu masih tataran diskusi," kata Sarjoko melalui pesan singkat.

Tags:
Kartu Jakarta PintarKJP Pramono Anung

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor