Disdik Jakarta: Syarat Nilai Rapor 70 untuk Penerima KJP Masih dalam Tataran Diskusi

Rabu 05 Feb 2025, 16:18 WIB
Program Kartu Jakarta Pintar Plus 2025. (Sumber: KJP Plus)

Program Kartu Jakarta Pintar Plus 2025. (Sumber: KJP Plus)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Disdik Jakarta buka suara soal syarat nilai rapor minimal 70 bagi penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko menegaskan bahwa syarat nilai 70 itu ternyata masih dalam tataran diskusi.

"Maaf, itu masih tataran diskusi," kata Sarjoko melalui pesan singkat, Rabu, 5 Februari 2025.

Saat ditanya lebih detail soal apa yang sedang diupayakan Disdik Jakarta agar penyaluran KJP Plus tepat sasaran, Sarjoko tidak menjelaskan secara detail.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Bakal Terapkan Syarat Nilai Rapor Minimal bagi Penerima KJP

Dirinya hanya menyampaikan bahwa sekarang ini masih dalam tahapan pendaftaran. Ia juga tidak membeberkan berapa jumlah penerima KJP tahun ini.

"Secara timeline, untuk KJP saat ini masih tahapan pendaftaran (13 Jan - 6 Feb 2025). Kemudian akan dilalukan verifikasi dan pemadanan data DTKS-nya Dinas Sosial," jelasnya.

Syarat nilai rapor minimal 70 bagi penerima manfaat KJP ini sebelumnya dibahas dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jakarta.

Dalam rapat pada Senin, 3 Februari 2025, Disdik menyampaikan syarat tersebut dimaksudkan untuk memotivasi peserta didik lain agar lebih giat belajar.

Berita Terkait
News Update