JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta akan menerapkan syarat baru bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko mengatakan, penerima KJP harus memiliki syarat berupa nilai rapor minimal 70.
"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapot. Rata-rata rapot ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Sarjoko saat rapat bersama DPRD Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Wacana penambahan syarat penerima KJP berdasarkan hasil rapat Pemprov Jakarta dengan Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno.
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima KJP 2025 Secara Online
Pasalnya, penyaluran KJP Plus Tahap 1 2025 akan dicarirkan setelah Pramono Anung-Rano Karno resmi dilantik sebagai pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta.
"Hasil dari rapat-rapat tersebut mengerucut adanya satu keperluan perubahan tata kelola terhadap kegiatan KJP Plus dan KJMU," ucapnya.
Ia berujar, perubahan-perubahan tata kelola tersebut secara prinsip memang mengatur penyaluran KJP Plus atau KJMU.
"Sehingga ini harus dilakukan perubahan terhadap Pergub yang selama ini sebagai dasar implementasi kegiatan KJP dan KJMU," jelasnya.
Baca Juga: Cek Syarat Penerima Pencairan Dana KJP Tahap 1 Februari 2025, Simak Lengkapnya di Sini!
Namun, Sarjoko menuturkan bakal mengkaji lagi soal rencana syarat nilai bagi penerima KJP Plus. Syarat itu dibuat supaya siswa lebih giat belajar.