POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap 1 tahun 2025.
Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang termasuk sebagai golongan penerima manfaat tentu berhak mendapatkan bansos PKH dan BPNT tahun ini.
Seperti dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, Pemerintah sendiri telah resmi mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan.
DTSEN merupakan hasil pemadanan data dari berbagai kementerian dan lembaga yang kemudian diproses lebih lanjut oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan akurasi dan kevalidan penerima bansos.
Dengan sistem baru ini, pemerintah daerah, termasuk bupati dan instansi terkait, tidak lagi diperkenankan memiliki atau menentukan data penerima bansos secara mandiri.
Baca Juga: Perubahan Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Ini yang Perlu Diketahui
Golongan Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Dengan skema terbaru yang ditetapkan Pemerintah, berikut ini adalah pemilik NIK e-KTP penerima bansos yang berhak menerima subsidi PKH dan BPNT 2025.
1. Kelompok Pemberdayaan
Kelompok ini terdiri dari penerima bansos yang masih berusia produktif dan memiliki potensi untuk menjadi lebih mandiri secara ekonomi.
Pemerintah akan memprioritaskan mereka untuk mendapatkan program pemberdayaan seperti pelatihan keterampilan, akses modal usaha, dan bantuan dalam mendapatkan pekerjaan.
Tujuan utama dari kategori ini adalah untuk membantu mereka beralih dari ketergantungan bansos menuju kemandirian ekonomi melalui program graduasi.
2. Kelompok Perlindungan Sosial
Golongan ini mencakup masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Biasanya, penerima dalam kategori ini adalah keluarga miskin yang masih kesulitan mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Diantaranya seperti, ibu rumah tangga tanpa penghasilan tetap, pekerja informal dengan pendapatan rendah, serta mereka yang terdampak kondisi ekonomi sulit.
Bantuan yang diberikan diharapkan dapat membantu mereka tetap bertahan dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
3. Kelompok Rehabilitasi Sosial
Kelompok ini mencakup lansia, penyandang disabilitas, serta individu dengan keterbatasan tertentu yang membuat mereka sulit untuk bekerja atau mandiri secara ekonomi.
Bantuan yang diberikan bersifat jangka panjang guna memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan akses terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan perawatan yang layak.
Baca Juga: Siswa SD SMP SMA Mesti Tahu! Inilah Syarat Pendaftaran Bansos PIP 2025
Cara Cek Penerima Bansos
1. Akses Situs Resmi
Buka laman resmi Cek Bansos Kemensos melalui tautan berikut: https://cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk menghindari gangguan saat mengakses.
2. Mengisi Data Wilayah Penerima Manfaat (PM)
Pada laman utama, isi kolom Wilayah Penerima Manfaat sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
Wilayah yang harus diisi mencakup Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
Pastikan semua data yang dimasukkan benar agar sistem dapat mencocokkan dengan database penerima bansos.
3. Menginput Nama Penerima Manfaat (PM)
Masukkan nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Gunakan ejaan yang tepat tanpa singkatan atau tambahan karakter lain agar pencarian berjalan lancar.
4. Verifikasi Keamanan (Captcha)
Ketikkan kode huruf yang muncul di layar ke dalam kolom yang tersedia. Jika kode sulit dibaca, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
5. Menjalankan Pencarian Data
Setelah semua kolom diisi dengan benar, tekan tombol Cari Data yang berada di bagian kanan bawah layar. Sistem akan memproses data dan mencocokkannya dengan daftar penerima bansos yang tersedia.
6. Hasil Pengecekan
Jika Anda termasuk dalam daftar penerima bansos, informasi detail tentang bantuan yang diterima akan ditampilkan di layar.
Jika tidak terdaftar sebagai penerima bansos, akan muncul notifikasi bertuliskan 'Tidak Terdapat Peserta/Penerima Manfaat yang terdaftar'.
Demikian informasi mengenai golongan penerima bansos PKH dan BPNT 2025 yang berhak menerima bantuan sosial sesuai pembaruan sistem dari DTKS ke DTSEN.