DTKS digantikan dengan DTSEN (freepik/piksel mentah.com)

EKONOMI

Pemerintah Resmi Hapus DTKS, Digantikan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional DTSEN Simak Selengkapnya!

Rabu 05 Feb 2025, 19:18 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menghapus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menggantinya dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan dan memperbarui data kesejahteraan sosial dengan sistem yang lebih akurat serta terintegrasi.

Perubahan ini melibatkan pemadanan seluruh data yang dimiliki oleh kementerian dan lembaga terkait, dengan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pihak yang akan menyusun dan menetapkan data tunggal tersebut.

Dengan demikian, pemerintah daerah, termasuk bupati, tidak diperkenankan lagi memiliki basis data sendiri terkait kesejahteraan sosial.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Status Pencairan Dana Bansos Sudah ada Perubahan, Simak Informasi Berikut ini

Dilansir dari channel Naura Vlog pada Rabu, 5 Februari 2025. Berikut informasi lengkapnya.

Tiga Kelompok dalam DTSEN

Dalam skema baru ini, data penerima manfaat akan dikelompokkan menjadi tiga kategori utama:

  1. Perlindungan Sosial – Kelompok ini mencakup program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar, serta subsidi energi seperti LPG dan BBM.
  2. Rehabilitasi Sosial – Program ini diperuntukkan bagi individu atau kelompok yang mengalami disfungsi sosial, seperti penyandang disabilitas, korban kekerasan, anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, serta lansia terlantar.
  3. Pemberdayaan Sosial – Kelompok ini menargetkan individu dalam usia produktif (20-40 tahun) untuk diberikan dukungan usaha agar mampu mandiri secara ekonomi. Mereka akan mendapatkan program seperti Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) dengan bantuan modal usaha antara Rp5 juta hingga Rp6 juta.

Graduasi Penerima Bantuan Sosial pada 2025

Salah satu langkah yang diterapkan dalam DTSEN adalah proses graduasi bagi penerima bantuan sosial, terutama bagi mereka yang telah menerima manfaat selama lima tahun.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Telah Menerima Saldo Dana Bansos Rp400.000 dari Subsidi BPNT via Rekening BSI, Cek Informasi Selengkapnya!

Pemerintah menargetkan bahwa pada 2025, kelompok yang telah mencapai batas waktu tersebut akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan dan diarahkan ke program pemberdayaan ekonomi.

Proses Pencairan PKH dan BPNT Tahun 2025

Sementara itu, update terbaru terkait pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2025 masih dalam tahap verifikasi rekening.

Saat ini, pencairan dana masih menunggu proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Diperkirakan, pencairan bantuan ini akan dilakukan pada akhir Februari 2025, sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat menjelang bulan Ramadan.

Dengan perubahan sistem ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran, transparan, dan mampu mendorong kemandirian ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.

Tags:
Bantuan Pangan Non-TunaiBantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)Program Keluarga Harapan (PKH)Program Keluarga Harapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)bantuan sosial Data Tunggal Sosial Ekonomi NasionalData Terpadu Kesejahterann Sosial (DTKS)Data Terpadu Kesejahterann Sosial

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor