NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Anda Telah Menerima Saldo Dana Bansos Rp400.000 dari Subsidi BPNT via Rekening BSI, Cek Informasi Selengkapnya!

Rabu 05 Feb 2025, 10:49 WIB
NIK e-KTP atas kepemilikan nama Anda telah menerima saldo dana bansos Rp400.000 dari subsidi BPNT 2024 melalui Rekening BSI. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP atas kepemilikan nama Anda telah menerima saldo dana bansos Rp400.000 dari subsidi BPNT 2024 melalui Rekening BSI. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda telah menerima saldo dana bansos Rp400.000 dari subsidi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 melalui Rekening BSI.

Penyaluran BPNT terus dilakukan oleh pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi persyaratan.

Dilansir dari akun Youtube Pendamping Sosial, terdapat saldo masuk Rp400.000 lewat Rekening BSI dari subsidi BPNT 2024, hal ini terlihat dari struk penarikan yang ada pada video tersebut.

Tentu KPM juga harus bisa menggunakan dana BPNT dengan bijak agar kebutuhan pangan yang dimiliki dapat terpenuhi.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Berhasil Sebagai Penerima Saldo Dana Rp400.000 dari BPNT 2024, Cek Selengkapnya!

Bantuan Pangan Non Tunai

Dikutip dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019, penyaluran BPNT diberikan khusus kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di DTKS untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Dengan adanya penyaluran BPNT, membuat KPM bisa memanfaatkan dana untuk memenuhi kebutuhan pangan seperti sembako selama satu tahun.

Tentunya hanya KPM yang memenuhi syarat berhak menerima dana BPNT 2024 melalui Rekening BSI.

Baca Juga: NIK KTP Atas Nama Kamu di Wilayah Ini Tercatat di SIKS-NG Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi BPNT 2024 via Rekening BNI!

Syarat Penerima BPNT 2024

Berikut syarat penerima BPNT 2024:

1. Terdaftar di DTKS

Pastikan Anda atau keluarga Anda terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.

2. Berstatus Sebagai Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Berita Terkait
News Update