Diskon ini sudah mulai berlaku sejak 1 Februari 2025, dengan pembayaran pascabayar akan mendapatkan pemotongan pada bulan berikutnya.
Sementara bagi pengguna prabayar, mereka dapat menikmati token listrik dengan jumlah kWh dua kali lipat dari nominal yang dibeli.
Baca Juga: Bansos yang Akan Lakukan Pencairan Dana Tahun 2025, Simak Daftarnya!
Status Terbaru Penyaluran Bansos PKH dan BPNT
Sementara itu, terkait pencairan dana PKH dan BPNT, status di aplikasi supervisi masih menunjukkan tahap verifikasi rekening.
Diperkirakan, dalam beberapa hari ke depan, SP2D akan mulai muncul dan pencairan dana dapat segera dilakukan.
Jika sudah masuk tahap SII, maka bantuan sosial diperkirakan dapat diterima oleh penerima manfaat dalam waktu 1 hingga 3 hari setelahnya.
Selama tiga bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:
- Tahap 1: Januari - Maret 2025.
- Tahap 2: April - Juni 2025.
- Tahap 3: Juli - September 2025.
- Tahap 4: Oktober - Desember 2025.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.