Informasi mengenai KPM pemilik NIK KTP yang terdaftar akan mendapatkan saldo dana bansos BPNT Rp2.400.000 Per Tahun (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

EKONOMI

KPM Pemilik NIK KTP yang Terdaftar Akan Mendapatkan Saldo Dana Bansos BPNT Rp2.400.000 Per Tahun yang Disalurkan Melalui Bank Himbara dan Pos Indonesia, Cek Selengkapnya!

Rabu 05 Feb 2025, 17:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memastikan bahwa bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan tetap dicairkan pada tahun 2025.

Selain PKH dan BPNT, berbagai bantuan sosial lainnya seperti Program Indonesia Pintar (PIP) serta program perlindungan sosial dan kesejahteraan juga menjadi prioritas pemerintah.

Dilansir dari channel YouTube BUNGKAS WAE pada Rabu, 5 Februari 2025. Berikut informasinya selengkapnya.

Jadwal Pencairan Bantuan

Menurut rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pencairan bantuan sosial akan difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan. Untuk pencairan tahap pertama PKH dan BPNT tahun 2025, bantuan ini akan diberikan sekaligus dalam tiga bulan berturut-turut.

Baca Juga: Update Penyaluran Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 via Rekening KKS, Cek Statusnya Pakai NIK e-KTP!

Berdasarkan prediksi, pencairan tahap pertama kemungkinan akan dilakukan antara bulan Februari hingga Maret 2025, dan dipastikan cair sebelum Idul Fitri.

Persyaratan Penerima Bantuan

Agar dapat menerima bantuan ini, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Berikut adalah persyaratan penerima bantuan PKH dan BPNT tahun 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
  2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, ataupun TNI.
  3. Belum pernah menerima bantuan lain, seperti BLT subsidi gaji, bantuan UMKM, ataupun kartu Prakerja.
  4. Masuk dalam kategori keluarga prasejahtera, baik secara sosial maupun ekonomi.
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Besaran Bantuan yang Diterima

Besaran bantuan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) juga telah ditentukan sebagai berikut:

BPNT: Penerima bantuan BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun yang akan disalurkan melalui bank Himbara dan Pos Indonesia.

PKH: Nominal bantuan PKH akan bervariasi berdasarkan komponen penerima yang terdaftar di DTKS.

Baca Juga: NIK e-KTP Bertuliskan Nama Anda Berhasil Menerima Saldo Dana Bansos PKH atau BPNT Rp400.000 Cair ke BNI Cek Faktanya di Sini!

Pemerintah menerapkan proses verifikasi ketat dalam pencairan bantuan sosial. Setiap tahap penyaluran akan dilakukan evaluasi, dan penerima yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria akan dicoret dari daftar penerima manfaat.

Oleh karena itu, masyarakat yang memenuhi syarat disarankan untuk segera memastikan bahwa data mereka tercatat dalam DTKS agar dapat menerima bantuan pada tahun 2025.

Demikian informasi mengenai pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahun 2025. Untuk jadwal pencairan yang lebih pasti, masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tags:
keluarga penerima manfaat (KPM)keluarga penerima manfaatDTKS Pos IndonesiaBank HimbaraDana BansosSaldo Dana Bansos BPNTSaldo Dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)Bantuan Pangan Non-TunaiProgram Keluarga Harapann (PKH)Program Keluarga Harapan bantuan sosial Pemerintah

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor