DPRD Kota Bandung Revisi Raperda Cagar Budaya, Lindungi Keberadaan Bangunan Bersejarah

Rabu 05 Feb 2025, 11:03 WIB
Gedung Kantor Pos Besar Kota Bandung yang menjadi salah satu bangunan cagar budaya. (Sumber: Dok. Kemdikbud)

Gedung Kantor Pos Besar Kota Bandung yang menjadi salah satu bangunan cagar budaya. (Sumber: Dok. Kemdikbud)

Paling dinilai krusial, lanjut Ahmad, adalah tidak adanya ahli dalam bidang bangunan cagar budaya. Sehingga, tidak ada yang membantu memverifikasi dan merekomendasikan apakah satu bangunan masuk bangunan cagar budaya atau tidak.

"Kota Bandung tidak punya ahli dalam bangunan cagar budaya, sehingga harus segera dicarikan," kata dia.

Beberapa hal di atas, lanjut Ahmad, adalah hal-hal yang menjadi kendala dalam menentukan satu bangunan termasuk cagar budaya atau bukan.

"Saking sulitnya, sampai-sampai dalam satu tahun kita hanya mampu memverifikasi 10 bangunan, untuk kemudian dinyatakan sebagai bangunan cagar budaya. Bayangkan, kalau ada 1700 bangunan perlu berapa lama Kota Bandung selesai memverifikasi semua bangunan," ujarnya.

Ahmad kembali menegaskan perlunya keseriusan dalam melakukan upaya verifikasi ini.

Berita Terkait
News Update