POSKOTA.CO.ID - Segera cek status penerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025, bisa secara online lewat Hp.
Sebab, pada bulan Februari ini saldo dana bantuan pemerintah tersebut dipastikan akan disalurkan secara bertahap kepada para penerima manfaat.
Status penerima Bansos kini bisa dicek secara online, menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Baca Juga: Cara Mendapatkan Bansos PKH untuk Anak Sekolah dari Keluarga Miskin, Simak Panduan di Sini
Pada tahun 2025 ini, pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan Bansos PKH dan BPNT melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun besaran kedua program bantuan pemerintah tersebut berbeda, terutama bagi PKH yang memiliki golongan penerima manfaat.
Saldo dana bantuan pemerintah ini disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) BNI, BRI, serta Bank Himbara lainnya.
Sedangkan peserta yang tidak memiliki rekening KKS, dana Bansos akan disalurkan melalui kantor pos.
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT adalah bantuan sosial pangan yang diperuntukkan bagi keluarga berpenghasilan rendah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Begini Cara Buat KKS Bank Himbara Bagi Penerima Dana Bansos dari Pemerintah
Bantuan berupa uang ini nantinya akan ditransfer ke rekening KKS, yang bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pangan pokok.
Besaran dana BPNT adalah sebesar Rp 200.000 perbulan, atau sekitar Rp. 2,4 juta per tahun.
Biasanya dana ini dicairkan setiap 2 bulan sekali Sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan dana sebesar Rp 400.000 dalam sekali pencairan.
Melihat pola pencarian BPNT tahun 2024, bantuan ini diberikan secara bertahap yaitu dalam 6 kali dalam satu tahun. Berikut rincian jadwal pencairan BPNT pada 2024 lalu:
- Tahap 1: Januari-Februari
- Tahap 2: Maret-April
- Tahap 3: Mei-Juni
- Tahap 4: Juli-Agustus
- Tahap 5: September-Oktober
- Tahap 6: November-Desember
Apabila merujuk pada pola penyaluran sebelumnya, biasanya tak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Saat ini, pencairan BPNT sudah dimulai sejak 10 Januari 2025 dan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Tahap 1 2025 Siap Disalurkan, Cek Statusnya di Sini!
Status penyalurannya dapat dicek secara berkala, dengan mengecek saldo rekening KKS untuk memastikan dana BPNT sudah ditransfer.
Masyarakat penerima manfaat harus mengetahui bahwa pencairan saldo dana bantuan tidak dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Sehingga apabila saldo belum bertambah pada bulan Januari ini, penerima diharapkan tetap sabar dan terus memantau rekeningnya pada bulan Februari ini.
Bagi peserta yang menggunakan layanan kantor pos, disarankan untuk menghubungi kantor pos terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal pengambilan bantuan pemerintah tersebut.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Segera Cair, Begini Cara Cek Statusnya!
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH menjadi satu diantara bansos yang rutin digelontorkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan diberikan kepada KPM yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Program bansos ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat miskin.
Dikutip dari laman Kementerian Sosial, bansos PKH disalurkan secara bertahap setiap 3 bulan sekali, sehingga pencairan bantuan ini disalurkan sebanyak 4 kali dalam setahun. Berikut rincian jadwalnya:
- Penyaluran pertama: Januari-Maret
- Penyaluran kedua: April-Juni
- Penyaluran ketiga: Juli-September
- Penyaluran keempat: Oktober-Desember
Adapun nominal bansos PKH sesuai kategori masing-masing:
Kategori Ibu Hamil/Nifas
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun
Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat
Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat
Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat
Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
Kategori Penyandang Disabilitas berat
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Kategori Lanjut Usia
Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Baca Juga: Update Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2025, Cek NIK e-KTP Anda di Sini
Adapun para penerima manfaat bisa cek status pencairan secara online dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada pada KTP, melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Bantuan PKH dan BPNT Tahun 2025
1. Melalui Aplikasi 'Cek Bansos'
Melalui aplikasi 'Cek Bansos' resmi dari Kementerian Sosial, dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk Android.
Simak langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi 'Cek Bansos Kemensos RI' melalui Play Store.
- Login atau daftarkan akun menggunakan data KTP.
- Masukkan data diri, mulai dari nama, NIK, dan alamat.
- Pilih program bansos yang ingin di cek, seperti PKH atau BPNT.
- Sistem dengan otomatis akan menampilkan informasi status dan jadwal pencairan bansos.
2. Situs cekbansos.kemensos.go.id
Selain melalui aplikasi, bisa juga dengan mengakses situs resmi Kementerian Sosial. Simak langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman resmi cek bansos melalui link berikut http://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan wilayah penerima manfaat dengan memilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama penerima bansos dan sesuaikan dengan data yang ada di e-KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan pada layar.
- Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
Baca Juga: Kapan Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Cair? Ternyata Segini Nominal yang Akan Diterimanya
Persyaratan Penerima Bansos 2025
Simak juga persyaratan penerima Bansos 2025 berikut ini, yang dirangkum dari laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi :
- Termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh menteri sosial.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki KKS (diberikan apabila terverifikasi sebagai KPM).
- Tidak tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).