POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi masyarakat dengan NIK e-KTP terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025 diperkirakan akan cair Februari 2025.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini menjadi bantuan reguler yang dinantikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Melansir informasi dari kanal YouTube Info Bansos, 2 Februari 2025, bahwa untuk progres penyaluran bansos PKH BPNT sudah mengalami perubahan yang signifikan.
Baca Juga: Dana Bansos PKH BPNT Tahap 1 2025 Segera Dicairkan, Cek Status Penerimanya di Sini
Di mana, kedua bansos ini sudah memasuki proses pengecekan rekening penerima bantuan sosial, untuk memastikan penyaluran bansos tidak ada masalah.
"Kedua bantuan tersebut (PKH dan BPNT) saat ini dalam proses pengecekan rekening KPM untuk memastikan saat transfer bantuan nantinya tidak ada kendala," jelas pemilik kanal YouTube Info Bansos.
Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH BPNT 2025
Melihat proses penyaluran bansos yang signifikan pada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), diperkirakan penyaluran pun akan berlangsung pada minggu ketiga bulan Februari 2025.
Di mana saldo dana bansos yang akan disalurkan adalah untuk 3 bulan, yaitu bagi KPM bansos BPNT akan menerima Rp600.000, disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau PT Pos Indonesia.
Sementara itu, bagi KPM PKH akan disalurkan sesuai dengan jumlah komponen yang dimiliki dalam satu kartu keluarga. Komponen PKH ini mencakup ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan disabilitas.
Nominal bantuannya pun telah diatur pemerintah dengan pembagian sebagai berikut ini:
- Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per 3 bulan, atau Rp3 juta per tahun.
- Siswa SD/sederajat Rp225.000 per 3 bulan, atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per 3 bulan, atau Rp1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per 3 bulan, atau Rp2 juta per tahun.
- Lansia di atas usia 60 tahun: Rp600.000 per 3 bulan, atau Rp2,4 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan, atau Rp2,4 juta per tahun.