JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Divisi Propam (Kadivpropam) Polri Irjen Abdul Karim memastikan pihaknya mendindak tegas mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan tiga rekannya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Penanganan yang dirilis Polda Metro saya rasa udah jelas lah kita tindak tegas semua siapa yang melanggar," kata Karim di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2025 malam WIB.
Namun Karim enggan berbicara banyak mengenai kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan dan dua anggota Polres Jakarta Selatan tersebut.
Dia beralasan kasus dugaan pemeresan yang dianggap merusak citra kepolisian itu sudah dijelaskan oleh Polda Metro Jaya sebagai pihak yang menangani.
Baca Juga: Nestapa Pengungsi Korban Banjir Cilincing, Tidur Berdesakan Tanpa Ventilasi hingga Kelaparan
"Kemarin kan (kasus dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro CS) sudah dirilis Polda Metro," ujarnya.
Sebelumnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan segera menggelar sidang etik para terduga pelanggar kasus dugaan pemerasan terhadap Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Sebanyak empat anggota polisi yang pernah bertugas di Polres Jakarta Selatan bakal disidang etik.
"Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," ucap Kabid Propam Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Radjo Alriadi Harahap.
Keempat anggota polisi yang akan disidang yaitu mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Modus Guru Ngaji di Tangerang Lakukan Asusila Anak Terungkap
Kemudian dua anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND. Namun Radjo belum memastikan kapan sidang etik digelar.
"Tidak terlampau lama lagi (sidang etik)," katanya.