POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memenuhi syarat penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) akan segera mendapatkan pencairan untuk tahap 1 tahun 2025.
Pemerintah akan segera mencairkan dana bansos PKH tahap pertama tahun ini yang bertujuan untuk membantu menyejahterakan keluarga miskin dan rentan.
Penerima bansos PKH ini termasuk ibu hamil yang membutuhkan asupan gizi dan perawatan medis, anak usia dini 0-6 tahun diberikan untuk mendukung tumbuh kembang optimal.
Anak usia sekolah dari jenjang SD, SMP, dan SMA untuk menunjang kebutuhan sekolah agar bisa menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Serta penerima lanjut usia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat yang memerlukan dukungan tambahan untuk berbagai keperluan harian mereka.
Pada tahun 2025 ini pemerintah mengalokasikan dana bansos sebesar Rp504,7 triliun dari APBN 2025 untuk program sosial, termasuk bansos PKH yang dialokasikan sebesar Rp28,7 Triliun untuk 10 juta penerima manfaat.
Update Pencairan Bansos PKH 2025
Melansir infromasi dari kanal YouTube Cek Bansos, dikabarkan bahwa untuk pencairan bansos PKH tahap 1 tahun 2025 sudah menunjukkan final closing.
Hal tersebut terlihat dari aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) pendamping sosial yang sudah menampilkan daftar nama dan nominal pencairan tahap pertama tahun 2025.
"Di tampilan menu final closing untuk nama dan nominal yang akan dibayarkan untuk tahap kesatu ini sudah secara resmi di tampilkan," ujar pemilik akun.
Nominal Saldo Dana Bansos PKH
Kementerian Sosial telah menetapkan nominal pencairan dana bansos PKH di tahun 2025 untuk setiap komponen Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berikut ini:
- Anak usia dini usia 0-6 tahun mendapatkan Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas mendapatkan Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Anak Sekolah Dasar (SD) mendapatkan Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapatkan Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
Jumlah nominal yang dicairkan akan bergantung pada jumlah komponen yang dimiliki oleh masing-masing KPM.
Adapun untuk metode pencairan dana bansos ini akan dilakukan melalui dua metode, yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia, untuk KPM yang belum menerima KKS.
Nah, bagi masyarakat yang NIK KTP sudah tercatat dalam data final closing bansos PKH, Anda kini hanya tinggal menunggu tahap Surat Perintah Membayar (SPM) untuk saldo bansos cair ke rekening penerima.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status nama penerima bansos, Anda bisa cek secara online melalui halaman cek bansos Kemensos dengan link cekbansos.kemensos.go.id atau dengan aplikasi cek bansos.