POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin.
Bantuan ini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan di ATM atau e-warong yang bekerja sama dengan bank penyalur.
Namun, bagaimana jika dana bansos PKH tidak diambil dalam jangka waktu tertentu? Apakah dana tersebut akan hangus? Berikut informasi lengkapnya.
Baca Juga: Begini Cara Cairkan Dana Bansos Atensi YAPI di PT Pos Indonesia, Simak Informasi Berikut ini
Status Dana Bansos PKH Jika Tidak Diambil
Dana bansos PKH yang tidak diambil dalam jangka waktu tertentu akan dikembalikan ke kas negara.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa dana bantuan sosial yang tidak dicairkan oleh penerima dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penyaluran akan dikembalikan ke kas negara.
Penyebab Dana Bansos PKH Tidak Diambil
Ada beberapa penyebab mengapa dana bansos PKH tidak diambil oleh penerima, antara lain:
- Penerima tidak mengetahui informasi mengenai pencairan dana bansos PKH.
- Penerima tidak memiliki waktu untuk mencairkan dana bansos PKH.
- Penerima mengalami masalah teknis saat akan mencairkan dana bansos PKH.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos Masuk ke KKS dari PKH 2025 untuk Penerima Terdata di Kemensos, Simak Selengkapnya!
Langkah yang Harus Dilakukan Jika Dana Bansos PKH Tidak Diambil
Jika dana bansos PKH Anda tidak diambil dalam jangka waktu yang ditentukan, Anda tidak perlu khawatir. Anda masih bisa mengajukan permohonan pencairan dana bansos PKH kembali.
Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
- Anda dapat menghubungi pendamping sosial di wilayah Anda untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana bansos PKH yang tidak diambil.
- Anda dapat mengajukan permohonan pencairan dana bansos PKH kembali melalui pendamping sosial atau langsung ke kantor Dinas Sosial setempat.
- Saat mengajukan permohonan pencairan kembali, lampirkan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan bukti kepemilikan KKS.