POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial (bansos) menjadi salah satu informasi yang selalu dinantikan oleh masyarakat, khususnya para Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Pada akhir Januari 2025, sejumlah bantuan seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), dan PIP (Program Indonesia Pintar) mulai dicairkan dengan beberapa mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Jika Anda salah satu penerima bansos Kemensos, simak informasi terbaru berikut ini agar tidak ketinggalan update penting terkait pencairan bantuan di tahun ini.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp400.000 Cair ke Rekening BSI dari Subsidi BPNT 2024, Cek Informasi Selengkapnya!
Proses Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT
Dilansir dari tayangan YouTube Ariawanagus, bansos PKH dan BPNT telah memasuki tahap panel closing, dan per 30 Januari, status pencairannya sudah dapat dicek oleh para penerima manfaat.
Mekanisme pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT masih menggunakan dua metode utama, yaitu melalui PT Pos Indonesia dan bank Himbara (Himpunan Bank Negara).
- Pencairan melalui PT Pos Indonesia dilakukan secara komunitas, di mana penerima akan menerima undangan untuk mengambil bantuan di kantor pos yang telah ditentukan.
- Pencairan melalui Bank Himbara dilakukan dengan transfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), di mana penerima dapat menarik dana melalui ATM atau agen bank terdekat.
Pada tahun sebelumnya, skema pencairan melalui PT Pos dilakukan setiap tiga bulan, sementara pencairan melalui Bank Himbara dilakukan setiap dua bulan sekali.
Namun, untuk tahun 2025 ini, terdapat perubahan skema di mana keduanya akan menggunakan sistem pencairan per tiga bulan sekali.
Untuk bantuan PKH, besaran dana yang diterima oleh masing-masing penerima akan bergantung pada jumlah dan kategori komponen yang dimiliki.
Misalnya, keluarga dengan komponen anak usia dini dan anak SD bisa menerima hingga Rp975.000 dalam pencairan tahap pertama.
Sementara itu, bantuan BPNT memiliki nominal tetap sebesar Rp200.000 per bulan, sehingga dalam pencairan tiga bulan, penerima akan mendapatkan total Rp600.000.