TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Kedua tersangka tersebut yakni AH selaku pejabat fungsional di tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji dan M selaku koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang Muhammad Arsyad mengatakan, pada kasus ini kedua tersangka melakukan pemungutan terhadap bakul dan nelayan di TPI Cituis.
"Tersangka melakukan pemungutan 3,5 persen untuk disetorkan ke kas umum daerah (RKUD) dan ditambah 1 persen lagi yang dibebankan kepada bakul dan nelayan yang langsung dikelola oleh tersangka bukan dimasukkan ke koperasi nelayan," katanya, Jumat, 31 Januari 2025.
Baca Juga: Kompolnas Dorong Bidpropam Polda Metro Jaya Periksa Kapolres Jakarta Selatan Terkait AKBP Bintoro
Arsyad menyebut, kasus tersebut mulai terbongkar sejak tahun 2020. Pihaknya melakukan penyelidikan hingga Agustus 2024.
"Saat dilakukan penyelidikan tersangka M sudah memasuki masa purna tugas sebagai ASN di Kabupaten Tangerang," ucapnya.
Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kedua tersangka ini yakni sebesar Rp 527 juta.
"Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ia menegaskan, kasus korupsi retribusi pelelangan ikan masih dimungkinkan tersangka baru," ujarnya.
Baca Juga: Nestapa Pengungsi Korban Banjir Cilincing, Tidur Berdesakan Tanpa Ventilasi hingga Kelaparan
Saat ini kedua tersangka kasus korupsi TPI Cituis tersebut telah mendekam di Rutan Kelas I Tangerang.