POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, merlalui berbagai program.
Salah satunya, adalah dengan terus meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Untuk tahun 2025 ini, proses pengajuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru semakin mudah karena dapat dilakukan langsung melalui ponsel.
Dengan kemudahan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri tanpa harus datang langsung ke kantor dinas sosial setempat.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengajukan KPM Baru Bansos PKH dan BPNT 2025 Melalui HP? Simak Langkahnya Berikut Ini
Pengajuan KPM baru bisa dilakukan melalui aplikasi resmi yang sudah disediakan oleh pemerintah, baik melalui situs resmi maupun aplikasi.
Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi resmi yang sudah disediakan oleh pemerintah, di Google Play Store melalui aplikasi resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
Anda hanya perlu mengisi data diri yang sesuai di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melengkapi informasi lain yang dibutuhkan.
Selain itu, calon penerima juga dapat memantau status pengajuan mereka secara langsung melalui aplikasi, sehingga lebih transparan dan efisien.
Dengan adanya sistem pendaftaran berbasis digital ini, pemerintah bisa meningkatkan akurasi data penerima bansos agar bantuan bisa sampai kepada yang berhak.
Selain itu, cara ini juga diklaim dapat mengurangi risiko, khususnya untuk mengurangi penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.
Oleh sebab itu, masyarakat yang merasa sudah memenuhi syarat dan kriteria bisa mengajukannya dengan mudah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara mengajukan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bansos PKH dan BPNT di 2025.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Sudah Cair via KKS, Benarkah? Simak Penjelasannya
Cara Ajukan Daftar Usulan KPM Baru Bansos PKH dan BPNT 2025
- Unduh aplikasi cek bansos
Langkah awal yang harus dilakukan, adalah mengunduh aplikasi "Cek Bansos" yang sudah tersedia di Google Play Store.
- Registrasi akun
Jika sudah terinstall, lanjutkan dengan memilih opsi "Buat Akun Baru" dengan mengisikan data, seperti nomor KK, nomor KTP, serta nomor tlp dan email yang aktif.
- Verifikasi akun
Jika sudah selesai, akun yang Anda buat selanjutnya akan dilakukan proses aktivasi dan verifikasi oleh Kemensos.
- Login ke aplikasi
Jika sudah diverifikasi, silahkan Anda kembali lakukan login ke aplikasi dengan user ID yang telah dibuat.
Baca Juga: Saldo Dana Bantuan PKH dan BPNT Apakah Sudah Cair? Cek Faktanya!
- Mengajukan susulan
Langkah selanjutnya, silahkan Anda Klik Menu "Tambah Usulan" dengan memilih bantuan yang diinginkan, seperti PKH maupun BPNT.
- Lengkapi data
Selanjutkan silahkan Anda lakukan kembali dengan mengisi informasi yang diminta oleh sistem.
- Proses Verifikasi data
Jika semua proses sudah dilakukan, selanjutnya data yang Anda ajukan akan dicocokkan dengan data di dinas pencatatan sipil.
Guna memperlancar proses mengajuan, pastikan Anda sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Dengan cara seperti itu, kesempatan untuk mendapatkan bansos dari pemerintah semakin terbuka lebar.
Semoga informasi ini bisa membantu, khsususnya bagi mereka yang membutuhkan.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.