POSKOTA.CO.ID - Pada akhir bulan Januari 2025, terdapat kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menunggu pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT.
Bantuan sosial yang diberikan melalui Kartu KKS Merah Putih ini telah mulai disalurkan, memberikan harapan bagi banyak penerima yang telah menantikan dana bantuan tersebut.
Artikel Poskota kali ini akan membahas mengenai proses pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret 2025, serta memberikan informasi terkini bagi para KPM yang belum menerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Kapan Bansos BPNT Cair? Simak Penjelasannya di Sini
Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT
Di akhir bulan Januari 2025, terdapat kabar baik bagi beberapa KPM yang telah menerima pencairan bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Beberapa pemegang Kartu KKS Bank Mandiri kini telah melihat saldo dana bansos PKH yang telah cair, dengan nominal bantuan yang bervariasi, yaitu sebesar Rp750.000 dan Rp500.000.
KPM yang menerima bantuan ini dapat langsung memeriksa saldo pada kartu mereka untuk memastikan pencairan bantuan yang dimaksud.
Tidak hanya itu, beberapa bantuan sosial telah mulai terdistribusi. Untuk bansos PKH, bantuan tahap 1 sudah mulai dicairkan. Sementara itu, untuk BPNT, alokasi bantuan juga sudah masuk dalam proses pencairan.
Khusus untuk BPNT tahap 1, yang diterima oleh KPM bisa berupa bantuan senilai Rp600.000, yang dapat cair baik melalui Kartu KKS Merah Putih maupun melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Bansos PKH 2025, Cek Kriteria Penerima dan Besarannya di Sini!
Proses Penyaluran Bantuan Sosial
Saat ini, proses pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 1 untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret 2025 sudah dapat diakses oleh sebagian besar KPM.
Dalam hal ini, beberapa KPM PKH dan BPNT telah melihat saldo masuk ke kartu mereka. Namun, perlu diingat bahwa pencairan ini dilakukan secara bertahap dan tidak semua KPM menerima bantuan secara bersamaan.
Pencairan bantuan PKH dan BPNT dilakukan setiap tiga bulan sekali. Untuk BPNT, seperti yang telah disebutkan, bantuan yang cair pada tahap 1 berjumlah Rp600.000.
Tahap pencairan ini sudah berjalan, dan saat ini kita sedang menunggu status Surat Perintah Membayar (SPM) serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diperlukan untuk memproses pencairan lebih lanjut.
Salah satu hal yang perlu diketahui oleh KPM adalah bahwa status data penerima bantuan saat ini dapat diakses secara online melalui aplikasi atau website resmi yang menyediakan informasi terkait bantuan sosial.
Sebagian KPM sudah dapat melihat status pencairan melalui SPM, yang merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa dana telah disetujui untuk dibayarkan kepada penerima bantuan.
Namun, tidak semua KPM mendapatkan bantuan pada waktu yang sama. Proses ini bergantung pada sejumlah faktor, termasuk pembaruan data yang dilakukan oleh pemerintah dan pengelolaan dana oleh bank yang mengelola Kartu KKS Merah Putih.
Oleh karena itu, bagi KPM yang belum menerima bantuan, diharapkan untuk bersabar dan menunggu proses pencairan yang sedang berlangsung.
Dilansir dari tayangan YouTube GANIA VLOG, beberapa KPM PKH sudah melaporkan bahwa mereka telah menerima bantuan dengan saldo yang tercatat di Kartu KKS Bank Mandiri sebesar Rp500.000 dan Rp750.000.
Bantuan ini merupakan hasil dari validasi sistem PKH yang baru, dan ini menjadi tanda bahwa pencairan bantuan sosial untuk PKH tahap 1 sudah mulai dilakukan di akhir Januari 2025.
Bagi para KPM PKH dan BPNT yang hingga kini belum menerima bantuan, harap bersabar karena pencairan bantuan dilakukan secara bertahap.
Bantuan PKH dan BPNT tahap 1 untuk alokasi Januari, Februari, dan Maret 2025 sudah mulai disalurkan, dan diharapkan seluruh KPM akan menerima bantuan dalam waktu dekat.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.