POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan kembali bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat.
Bantuan ini hadir sebagai upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.
Untuk mendapatkan bansos PKH, masyarakat harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Hal ini supaya bantuan dapat diterima tepat sasaran.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan dana bansos PKH? Berikut informasi selengkapnya.
Baca Juga: Bisa Pakai Hp, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PKH 2025
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan untuk membantu kebutuhan ekonomi keluarga miskin atau rentan.
Bantuan ini berupa pemberian dana dengan nominal tertentu sesuai masing-masing kategori penerima manfaat.
Terdapat beberapa kategori yang berhak dapat bansos PKH, mereka adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Berikut besaran dana bansos PKH yang disalurkan kepada masing-masing kategori penerima manfaat.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Baca Juga: Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Telah Terjadwal, Bagaimana Status Terbarunya? Cek di Sini
Berdasarkan nominal tersebut, bansos PKH disalurkan secara bertahap per tiga bulan sekali selama satu tahun.
Tahap pertama akan dimulai pada Januari hingga Maret 2025. Dilanjutkan tahap kedua pada April-Juni 2025, tahap ketiga pada Juli-September 2025, dan tahap ke empat pada Oktober-Desember 2025.
Pencairan bansos dilakukan dengan dua cara yakni melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.
Kriteria Penerima PKH
Berikut kriteria atau syarat-syarat untuk mendapatkan bansos PKH.
- Warga Negara Indonesi (WNI)
- Berasal dari keluarga tidak mampu
- Masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025
- Tidak sedang menerima bantuan lain
- Bukan termasuk bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Polri
- Tergolong kategori PKH
Cara Daftar PKH Online
Anda bisa mendapatkan bansos PKH dengan cara mendaftar secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Instal aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store
- Buat akun baru dengan mengisi formulir pendaftaran termasuk menyertakan email
- Lampirkan swafoto bersama KTP dan foto KTP
- Klik tombol Buat Akun Baru dan tunggu verifikasi dari admin
- Jika akun berhasil diverifikasi, Anda akan menerima notifikasi melalui email yang terdaftar
- Login ke aplikasi, lalu pilih menu Daftar Usulan
- Isi data diri sesuai KTP
- Lengkapi formulir Survey Kriteria dan Pengusulan Bansos
- Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan
- Ketuk Tambah Usulan untuk menyelesaikan proses pendaftaran bansos
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat melakukan pengecekan bansos di aplikasi atau melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Itulah cara mendapatkan bansos PKH 2025 secara online. Pastikan Anda memenuhi syarat supaya bisa mencairkan bantuan.