POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana Rp2.100.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) siap disalurkan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada e-KTP yang telah lolos verifikasi oleh pemerintah.
Informasi terbaru tentang pencairan saldo dana bansos PKH menjadi angin segar bagi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin di Indonesia.
Data penerima manfaat ini didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebuah sistem yang dikelola oleh pemerintah untuk memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran.
Dana bansos sebesar Rp2.100.000 ini akan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, khususnya bagi mereka yang memiliki anggota keluarga dalam kategori anak usia dini (0-6 tahun) dan lanjut usia (lansia).
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan kebutuhan pokok keluarga, seperti kesehatan dan pendidikan, dapat terpenuhi dengan lebih baik.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui distribusi bantuan sosial secara langsung.
Program ini menjadi langkah nyata untuk membantu keluarga-keluarga yang rentan secara ekonomi agar tetap memiliki akses terhadap kebutuhan dasar mereka.
Pencairan bansos PKH untuk tahun 2025 saat ini masih melanjutkan jadwal pencairan sebelumnya, yaitu periode Oktober hingga Desember 2024.
Sebagai langkah awal, proses distribusi telah disesuaikan dengan jadwal dan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Siapa yang Berhak Menerima Dana Bansos Rp2.100.000?
Dilansir dari kanal YouTube Gania Vlog, penerima bantuan ini telah melalui proses verifikasi dan validasi berbasis data NIK e-KTP. Hanya mereka yang tercatat dalam sistem DTKS dan memenuhi kriteria berikut yang akan menerima bantuan.
1. Bantuan untuk Anak Usia Dini (0-6 Tahun)
Anak usia dini merupakan salah satu kelompok yang sangat membutuhkan perhatian khusus, mengingat mereka berada pada fase perkembangan yang menentukan masa depan.
Dalam program PKH, keluarga yang memiliki anak berusia 0-6 tahun berhak menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap pencairan.
Jika dalam satu keluarga terdapat dua anak usia dini, maka jumlah bantuan akan berlipat menjadi Rp1.500.000 per tahap. Dengan tambahan dana ini, keluarga dapat lebih optimal dalam mendukung tumbuh kembang anak-anak mereka.
2. Bantuan untuk Lansia Berusia 60 Tahun ke Atas
Kelompok lanjut usia (lansia) sering kali menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait kesehatan dan kebutuhan harian. Untuk mendukung kesejahteraan mereka, pemerintah melalui program PKH memberikan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap pencairan kepada keluarga yang memiliki anggota lansia berusia 60 tahun ke atas.
Contoh Simulasi Penerimaan Dana PKH
Jika sebuah keluarga memiliki dua anak usia dini dan satu anggota lansia, maka total bantuan yang diterima pada satu tahap pencairan akan mencapai Rp2.100.000. Rincian dana tersebut adalah sebagai berikut:
- Bantuan untuk dua anak usia dini: Rp750.000 x 2 = Rp1.500.000.
- Bantuan untuk satu lansia: Rp600.000.
Dengan total ini, keluarga dapat memanfaatkan dana untuk berbagai kebutuhan penting, mulai dari pendidikan anak hingga perawatan lansia.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2024, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan secara langsung.
2. Login atau Registrasi di Aplikasi
Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Jika belum, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data lengkap seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang sesuai dengan KTP Anda.
3. Masukkan Data Pencarian
Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.
4. Klik “Cari Data”
Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT.
5. Update Data Secara Berkala
Untuk memastikan bahwa Anda tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan, pastikan bahwa data kependudukan Anda selalu diperbarui secara berkala.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan dana bantuan sosial PKH ini hanya berlaku bagi warga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan kata lain, saldo dana bansos PKH yang disebutkan dalam artikel ini tidak dapat dicairkan melalui aplikasi DANA atau platform lainnya.
Pastikan Anda telah terdaftar dengan benar dan sesuai prosedur agar dapat menikmati manfaat dari program ini.
DISCLAIMER: Kata Anda dalam judul diatas terkait pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.