NIK di Atas KTP Anda Telah Dihapus dari Daftar Penerima Bantuan PKH dan BPNT 2025, Ternyata Ini Penyebabnya

Selasa 28 Jan 2025, 13:21 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos PKH dan BPNT yang tidak akan dicairkan ke beberapa KPM. (Sumber: unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan Triatna)

Ilustrasi saldo dana bansos PKH dan BPNT yang tidak akan dicairkan ke beberapa KPM. (Sumber: unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Pada pencairan saldo dana bantuan PKH dan BPNT di tahun 2025 ini, pemerintah akan mencoret beberapa NIK KTP milik KPM dari daftar penerima subsidi.

Menurut infomasi yang diperoleh dari kanal YouTube Gania Vlog, pemerintah akan mencoret sejumlah nama KPM dari data penerima subsidi dana bantuan di tahun ini.

"Akan ada KPM PKH dan BPNT yang dicoret, tidak bisa cair kembali bantuannya di tahun 2025," bunyi informasi yang disampaikan saluran YouTube Gania Vlog.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi BPNT 2024 Telah Diterima Pemilik NIK e-KTP di wilayah Ini Melalui Rekening BNI!

Adapun, jika nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicoret, maka tidak akan bisa lagi mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Pemerintah mencairkan subsidi dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada KPM yang tercatat di DTKS dan memenuhi kriteria sebagai penerima.

Kalau nama KPM dihapus dari daftar penerima, itu berarti KPM sudaha tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi dana dari pemerintah.

Perlu diketahui bahwa setiap periode penyaluran bantuan, pemerintah selalu melakukan verifikasi ulang untuk mengecek apakah data-data KPM masih layak masuk kriteria penerima bansos.

Maka dari itu, di setiap periode pengalokasian bansos biasanya akan selalu ada KPM yang dieliminasi dari daftar penerima bantuan.

Baca Juga: Cara Usul Sanggah Bansos BPNT dan PKH 2025 di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, Siapkan NIK KTP dan KK

Di sisi lain, akan ada KPM baru yang masuk di deretan penerima subsidi dana bansos BPNT dan PKH dari pemerintah.

Berita Terkait
News Update