POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang mungkin belum mengetahui cara usul sanggah di aplikasi Cek Bansos Kemensos untuk terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) BPNT ataupun PKH 2025.
Pada tahun ini, pemerintah memiliki sejumlah program bansos yang hendak diberikan kepada masyarakat dari keluarga tidak mampu di seluruh Indonesia.
Dua di antara banyaknya subsidi yang dialokasikan pemerintah di 2025 adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan juga Program Keluarga Harapan (PKH).
Penerima kedua jenis saldo dana bansos ini adalah masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah diverifikasi serta divalidasi oleh Kemensos untuk jadi penerima.
Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki sebuh fitur bernama Usul dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
Melali fitur ini, Kemensos berupaya untuk memastikan pengalokasian dana bansos BPNT dan PKH disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang memang mengusulkan diri.
Dengan begitu, masyarakat yang memang berhak menerima bansos PKH atau BPNT bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah seperti yang semestinya.
Lantas, bagaimana cara menggunakan fitur Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Cara Menggunakan Fitur Usul Sanggah
Bagi masyarakat yang ingin mencoba fitur usul sanggah yang ada di aplikasi Cek Bansos dapat mengikuti panduan lengkapnya di bawah ini.
- Pasang aplikasi Cek Bansos
- Daftar ke sistem DTKS untuk registrasi
- Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk registrasi
- Jika registrasi sudah berhasil dan telah diverifikasi oleh Kemensos, buka menu awal di aplikasi Cek Bansos
- Kemudian pilih menu Tanggapan Kelayakan
- Masukkan tanggapan kelayakan untuk penerima manfaat
- Masyarakat juga bisa memilih Daftar Usulan