Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Buntut Dugaan Pemerasan, AKBP Bintoro dan 3 Polisi Lain Dipatsus

Selasa 28 Jan 2025, 13:49 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dugaan pemerasan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro terhadap tersangka kasus pembunuhan bernama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto diusut Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, AKBP Bintoro dan tiga orang rekannya telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait peristiwa tersebut.

"Empat orang telah dipatsus, penempatan khusus dalam tahap penyelidikan di Bidpropam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Januari 2025.

Baca Juga: Kompolnas Sebut AKBP Bintoro Bisa Dipidana Jika Terbukti Peras Tersangka

Menurut Ade Ary, keempat orang yang telah diamankan untuk menjalankan Patsus adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial B, kemudian seorang anggota polisi berinisial G yang juga seorang sebagai mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND," kata Ade Ary.

Lebih lanjut, Ade Ary menegaskan, pendalaman kasus dugaan pemerasan masih terus berjalan dan akan diusut tuntas.

Baca Juga: AKBP Bintoro Bantah Peras Anak Bos Prodia

Dia juga memastikan bahwa pihaknya berkomitmen bakal menangani kasus yang menyeret anggota Polri berpangkat pamen itu secara profesional.

Polda Metro, kata dia, memastikan untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

"Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," terang Ade Ary.

Tags:
Polda Metro JayapemerasanpatsusAKBP Bintoro

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor