POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp375.000 melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.
Saldo dana Rp375.000 diberikan per tahap kepada komponen siswa SMP/Sederajat, atau Rp1.500.000 per tahunnya.
Mereka yang mendapatkannya, adalah keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima yang sudah memenuhi syarat dan kriteria.
Bantuan ini diberikan untuk mendukung KPM dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi.
PKH menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Untuk memastikan keikutsertaan, KPM bisa memeriksa status penerima bansos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP.
Dengan langkah ini, Anda dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima manfaat dan kapan pencairan dana akan dilakukan.
Proses pengecekan mudah diakses melalui situs resmi, atau platform digital yang telah disediakan pemerintah.
Baca Juga: Cek Status dan Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2025, Lihat Info Selengkapnya di Sini!
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif secara langsung, khususnya bagi keluarga kurang mampu yang membutuhkan bantuan.
Melalui dana bansos PKH, pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan perhatian kepada kelompok rentan, serta mendukung mereka untuk mencapai kehidupan yang lebih layak dan sejahtera.
Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera periksa kelayakan Anda sebagai penerima manfaat bansos dari pemerintah ini.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara melakukan pengecekan status nama penerima Bansos PKH di 2025.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Baca Juga: Cek Status Bansos PKH BPNT Tahap 1 pada 27 Januari 2025, Keterangan Ini Sudah Muncul!
Setiap KPM yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2025 ini, akan menerima saldo berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyayang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Karena PKH ini merupakan salah satu bansos bersyarat, berikut ini keriteria penerimanya.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Program ini merupakan salah satu langkah nyata dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan serta mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata di seluruh Indonesia.
Mari manfaatkan bantuan ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan yang paling prioritas.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.