POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah memulai pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2025.
Bansos ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi syarat sesuai dengan kategori yang telah ditentukan.
Proses pencairan PKH dilakukan secara bertahap melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Dana bantuan akan langsung masuk ke rekening penerima yang telah terdaftar, sehingga mereka dapat mencairkan bantuan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2025, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan, baik melalui situs resmi Kemensos maupun aplikasi pendukung yang tersedia.
Pencairan PKH Tahap 1 Januari 2025
Pencairan dana bansos PKH tahap 1 sudah dimulai sejak 10 Januari 2025 dan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
Penyaluran dana bantuan ini dilakukan melalui Bank Himpunan Milik Negara alias Himbara.
Apa saja Bank Himbara? Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Jadwal pencairan bansos PKH 2025
Setelah tahap 1, maka pencairan bansos PKH 2025 akan berlanjut di bulan dan tahap berikutnya.
Adapun jadwal pencairan bansos PKH 2025 terbagi menjadi empat (4) tahap seperti tahun-tahun sebelumnya: