POSKOTA.CO.ID - Selamat, jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP tertera nama Anda ada di jejeran penerima susulan Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal tersebut menandakan bahwa NIK e-KTP Anda yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak atas saldo dana bansos sebesar Rp1.500.000 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pencairan dana bansos tersebut dilakukan secara bertahap, berdasarkan tahapan validasi by sistem yang dirancak oleh Pemerintah.
Di mana, pencairan bansos susulan ini bertujuan untuk menggantikan beberapa KPM yang sebelumnya tercoret dari daftar kelayakan penerima subsidi PKH.
Dilansir dari kanal YouTube Gania Vlog, pencairan bansos PKH mulai dilaksanakan di beberapa wilayah, salah satunya Bandung.
Di kota tersebut, sejumlah KPM telah berhasil mencairkan saldo dana bansos dari subsidi PKH yang masuk ke kartu KKS di rekening BRI penerima manfaat.
Pencairan ini mulai dilakukan pada bulan Januari 2025 dan terus berlangsung di berbagai wilayah lainnya.
Distribusi bansos PKH susulan tersebut akan berlangsung secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia. Jika Anda belum menerima bantuan, jangan khawatir!
Proses pencairan akan terus berlangsung seiring dengan pengecekan dan validasi sistem yang terus diperbarui.
Penting bagi Anda memeriksa status penerima bansos melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos) untuk mengetahui rinciannya.