POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga kurang mampu.
Salah satu kelompok yang menjadi fokus penerima manfaat PKH adalah anak-anak sekolah, yang bertujuan untuk memastikan bahwa mereka dapat melanjutkan pendidikan dengan baik meskipun dalam keterbatasan ekonomi.
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menjadi penerima bantuan saldo dana bansos PKH Januari 2025, khususnya bagi anak sekolah.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH BPNT Tahap 1 2025 Diprediksi Cair Pada Bulan Ini!
Syarat Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahun 2025 untuk Anak Sekolah
Pada saat ini, pencairan bansos Kemensos dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi harapan besar bagi masyarakat, terutama bagi keluarga yang memiliki anak usia sekolah.
Bantuan ini sangat dinantikan, karena dapat meringankan beban ekonomi, sekaligus memastikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan yang layak.
Bansos PKH dirancang untuk tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar dalam kesehatan dan kesejahteraan sosial, tetapi juga memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.
Agar anak-anak dapat menerima bansos PKH pada Januari 2025, sangat penting untuk memahami syarat penerima bantuan. Hal ini memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang ditetapkan dan berhak menerima bantuan yang disediakan.
Untuk dapat menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) bagi anak sekolah, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah persyaratannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar dalam administrasi kependudukan. - Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Keluarga penerima manfaat (KPM) harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh pemerintah. DTKS merupakan basis data yang digunakan untuk menentukan keluarga yang berhak menerima bantuan sosial. - Anak Usia Sekolah (6-21 Tahun)
Anak yang dapat menerima bantuan sosial PKH harus berada dalam rentang usia 6 hingga 21 tahun, yang mencakup jenjang pendidikan dasar hingga menengah. - Terdaftar di Lembaga Pendidikan
Anak yang menerima bantuan harus terdaftar di lembaga pendidikan, baik itu pendidikan formal seperti SD, SMP, SMA, atau perguruan tinggi, maupun pendidikan non-formal yang diakui oleh pemerintah. - Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Salah satu syarat tambahan untuk anak sekolah adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang merupakan kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga kurang mampu untuk mendukung biaya pendidikan.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, keluarga yang memiliki anak usia sekolah dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan sosial PKH.