Isa Zega Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Masih Ada Laporan Penistaan Agama

Minggu 26 Jan 2025, 19:49 WIB
Nikita Mirzani menanggai soal penahanan Isa Zega di Polda Jatim. (Sumber: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani menanggai soal penahanan Isa Zega di Polda Jatim. (Sumber: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Soal kasus dugaan penistaan agama bermula dari Isa Zega yang beberapa kali melaksanakan ibadah umroh ke Tanah Suci mengenakan pakaian dan melaksanakan ibadah layaknya perempuan.

Transgender dengan nama asli Sahrul itu resmi ditahan pada Jumat, 24 Januari 2025 seusai ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan sejumlah bukti atas laporan Shandy.

Laporan tersebut dibuat oleh Shandy Purnamasari yang melaporkan Isa Zega atas pencemaran nama baik melalui media sosial.

Baca Juga: Kasus Penistaan Agama Yang Dilakukan Isa Zega Sudah Ke Tahap Pemeriksaan Saksi 

Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasl 45 ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Berita Terkait
News Update