POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan salah satu program andalan dari pemerintah.
Bantuan ini khusus bertujuan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama keluarga miskin dan rentan miskin.
PKH biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan langsung kepada keluarga penerima manfaat (KPM) melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penerima bantuan ini, merupakan keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI.
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Sudah Dicairkan? KPM Bisa Mengeceknya Seperti Ini, Simak
Keluarga miskin yang dimaksud adalah, keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kriteria sebagai berikut:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia 0-6 tahun
- Anak usia sekolah dasar atau menengah pertama
- Anak penyandang disabilitas
- Lansia
Besar dana PKH yang diterima oleh KPM bervariasi, tergantung pada komponen yang diterima.
Untuk komponen lansia, besar dana PKH yang diterima adalah Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 per tahapnya.
Terdapat tiga cara untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH, atau tidak, adalah sebagai berikut.
- Melalui website Kementerian Sosial: Anda dapat mengunjungi website Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/ dan memasukkan NIK e-KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir Anda.
- Melalui aplikasi PKH: Anda dapat mengunduh aplikasi PKH di Play Store atau App Store dan memasukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir Anda.
- Melalui kantor pos: Anda dapat mendatangi kantor pos terdekat dan menanyakan kepada petugas apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH.
Jika Anda merupakan salah satu KPM yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH komponen lansia di 2025 ini, berikut ini cara mengeceknya.
Baca Juga: Nominal Bansos BPNT 2025 dan Cara Ceknya
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH September 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input/masukan sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin. Jika Anda tidak termasuk dalam kategori keluarga miskin, Anda tidak berhak menerima PKH.
Baca Juga: Tata Cara Cek Penerimaan Saldo Dana Bansos BPNT 2025, Pastikan NIK KTP Anda Sudah Terdaftar
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyayang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Penyaluran Bansos PKH dilakukan secara bertahap. Jika Anda tidak menerima PKH pada bulan pertama, jangan khawatir karena penyaluran akan dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Karena PKH ini merupakan salah satu Bansos bersyarat, oleh sebab itu pemerintah sudah menentukan kriterianya.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Itukah informasi terkait cara mengecek status nama penerima Bansos PKH. Semoga informasi ini bermanfaat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.