Penuhi Syarat Ini agar Dana Bansos PKH 2025 Cair ke Rekening KKS KPM!

Minggu 26 Jan 2025, 10:00 WIB
Syarat yang harus dimiliki untuk menerima dana bansos PKH 2025 cair melalui Rekening KKS KPM. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Syarat yang harus dimiliki untuk menerima dana bansos PKH 2025 cair melalui Rekening KKS KPM. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Begini syarat yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Menfaat (KPM) untuk menerima dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 cair ke Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pencairan dana bansos PKH 2025 diprediksi akan diberikan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Dikutip dari akun Youtube Gania Vlog, KPM diharapkan untuk bersiap menerima dana bansos PKH 2025 yang masuk ke Rekening KKS.

Baca Juga: Pastikan Sudah Penuhi Syaratnya! Begini Cek Penerima Bansos PKH 2025 Dengan Menggunakan NIK E-KTP Anda

Program Keluarga Harapan (PKH)

Mengutip dari laman resmi Kementerian Sosial RI, penyaluran bansos PKH diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adanya penyaluran bansos PKH membuat KPM bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kualitas hidup, kesehatan hingga pendidikan selama satu tahun.

Penyaluran bansos PKH pada tahun 2025 melalui Rekening KKS diprediksi akan diberikan terbagi menjadi enam tahapan, mengutip dari akun Youtube Gania Vlog.

Baca Juga: Segini Besaran Saldo Dana Bansos PKH 2025 dari Semua Kategori! Simak Nominalnya

Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2025

Berikut jadwal tahapan pencairan bansos PKH 2025:

  • Tahap pertama: Januari dan Februari 2025.
  • Tahap kedua: Maret dan April 2025.
  • Tahap ketiga: Mei dan Juni 2025.
  • Tahap keempat: Juli dan Agustus 2025.
  • Tahap kelima: September dan Oktober 2025.
  • Tahap keenam: November dan Desember 2025.

Setiap kategori KPM juga mendapat nominal dana bansos PKH 2025 yang berbeda sesuai kategori.

Nominal Bansos PKH 2025

Berikut nominal bansos PKH 2025:

  • Ibu hamil atau nifas: Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) atau sederajat: Rp150.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat: Rp250.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat: Rp333.333 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Lanjut usia (lansia): Rp400.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Berita Terkait
News Update